Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Keputusan KPU Labuhanbatu yang menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga -Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih menuai polemik. Kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan menggugat KPU ke PTUN.
Menanggapi rencana Yusril tersebut, KPU Labuhanbatu, memilih bersikap dingin menunggu perkembangan selanjutnya. Selain itu KPU Labuhanbatu juga mengatakan akan meminta arahan dari pusat.
"Menunggu perkembangan," singkat Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Selasa (4/5/2021) menjawab wartawan atas ancaman dari Yusril Ihza Mahendra tersebut.
Sebelumnya Wahyudi mengatakan semua keputusan yang dikeluarkan KPU Labuhanbatu merupakan keputusan yang telah mendapat arahan dari KPU RI. Karena itu pihaknya, kata Wahyudi tetap akan berkonsultasi dengan KPU pusat atas segala implikasinya.
"Dasar ketetapan ini sesuai dengan tahapan yang telah dibuat dan sudah dikonsultasikan dengan pusat. Karena itu saat ini kami pun masih menunggu arahan lanjutan dari KPU RI," tambah Wahyudi.
Di sisi lain, kuasa hukum pasangan Erik Adtrada - Ellya Rosa, Akhyar Idris Sagala, menilai tindakan KPU Labuhanbatu tersebut sudah tepat. Dia mengatakan tidak ada dalil hukum yang tepat untuk menunda penetapan calon terpilih. "Berdasarkan ketentuan hukum, bahwa KPU tidak ada alasan menunda penetapan calon terpilih," katanya.
Menurut Akhyar, putusan MK jelas memerintahkan KPU wajib melaksanakan semua tahapan pilkada. Termasuk menetapkan pasangan calon terpilih pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Terkait pasal 54 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020 yang menjadi argumen penundaan oleh kuasa hukum Andi - Faizal, Akhyar berpendapat itu tidak bisa dipakai. Alasanya, karena putusan MK lebih tinggi kedudukannya dari PKPU.
Sedangkan mengenai rencana Yusril yang akan membawa KPU ke PTUN, Akhyar menilai itu sebuah tidakan yang tidak tepat. "Itu merupakan hak mereka. Tapi berdasarkan SEMUA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 7 tahun 2010, keputusan atau ketetapan yang di terbitkan KPU tidak dapat digugat ke PTUN," katanya.
Sebelumnya dalam sebuah konferensi pers secara daring, Senin (4/4/2021), Yusril kembali menegaskan rencananya yang akan menggugat KPU Labuhanbatu ke PTUN. Yusril menyebut gugatan ke PTUN, bukan terkait hasil pemilihan, namun menggugat KPU Labuhanbatu sebagai pejabat TUN (Tata usaha Negara) telah mengeluarkan kebijakan yang salah.
"Sekarang ada 2 persoalan hukum, menyusul langkah terburu-buru KPU Labuhanbatu menetapkan pasangan pemenangan pilkada. Pertama persoalan pendaftaran sengketa yang belum diapa-apakan MK. Kedua sudah lahir keputusan yang dikeluarkan KPU," kata Yusril.
Akibat tindakan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian tersebut menurut Yusril tercipta ketidakpastian hukum. Tindakan KPU ini, tambah dia, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).