Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kalangan DPRD Kota Medan meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk membatalkan hasil seleksi 72 jabatan untuk eselon III dan lurah. Sebab, seleksi tersebut dianggap tidak transparan dan diragukan uji kompetensinya.
“Batalkan hasil seleksi jabatan eselon III dan lurah,” kata Anggota DPRD Medan Fraksi Nasdem, Antonius Tumanggor, di Medan, Rabu (5/5/2021).
Antonius Tumanggor menilai, sistem yang dipakai terkesan coba-coba dan asal-asalan sebab penempatan pejabat bagaikan zig-zag dimana yang dituju arah utara sampainya di arah selatan. Dia cukup miris mendengar pernyataan Kepala BKD Muslim yang mengubah jumlah peserta seleksi dari 71 menjadi 72 jabatan.
"Ini akal-akalan Pansel sebab darimana orang tahu bahwa terjadi penambahan Lurah Kampung Nelayan Indah kalau tidak secara transparan diumumkan," sebut anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini.
BACA JUGA: Ketahuan! Lurah Nelayan Indah Disisipkan dalam Lelang Jabatan Pemko Medan
Seharusnya BKD, kata dia, punya standar baku kompetensi untuk jabatan yang akan dilamar. Demikian pula menyangkut soal ujian tertulis yang disamaratakan untuk lurah dan eselon III justru membingungkan peserta.
Antonius mengaku heran dengan hasil seleksi sebab dari informasi diterimanya, misalnya pelamar dari RSU Pirngadi, semua gagal di jabatan yang mereka lamar di Pirngadi. Dan berdasarkan hasil ujian kompetensi di USU, tidak ada yang lulus untuk jabatan itu. Namun, malah dari luar yang masuk ke Pirngadi justru yang tidak ikut melamar kesana.
“Yang menjadi pertanyaan, seandainya diuji berdasarkan standar kompetensi yang sesungguhnya, apakah yang lulus uji kompetensi versi BKD sekarang benar benar kompeten duduk di jabatan Kepala Bidang di Pirngadi dibanding pelamar yang berasal dari pejabat internal Pirngadi,” paparnya.
Seperti diberitakan, ada yang aneh pada pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan eselon III dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang diumumkan, Selasa 4 Mei 2021 kemarin.
Pasalnya, daftar nama yang diumumkan yakni 72 jabatan yang terdiri dari 47 jabatan setingkat eselon III dan 25 jabatan lurah. Padahal berdasarkan surat pengumuman nomor 05/TPK.KOTA.MEDAN/III/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Alrahman, jumlah jabatan lurah yang akan diisi hanya 24. Sedangkan pengumuman no 04/TPK.KOTA.MEDAN/III/2021 jabatan administrator atau setingkat eselon III ada 47 jabatan. Dengan begitu total jabatan yang akan diseleksi berjumlah 71. Artinya ada "sisipan" untuk jabatan salah satu jabatan yakni lurah tepatnya Lurah Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap, menyebut jabatan Lurah Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan pada seleksi terbuka muncul belakangan, setelah pengumuman seleksi terbuka di posting pada website resmi tanggal 26 Maret 2021.
"Saat diumumkan ada informasi dari Camat bahwa jabatan Lurah Nelayan Indah kosong, karena Lurahnya baru meninggal dunia. Jadi tanggal 26 Maret itu juga, pengumuman pertama dihapus dan direvisi," ujar Muslim saat ditemui, Rabu (5/5/2021).
Kata dia, tanggal 26 Maret 2021 adalah tahapan pengumuman. Untuk penerimaan berkas pendaftaran baru ditanggal 29 Maret 2021. "Perubahan itu kami buat sebelum berkas pelamar masuk, buktinya apa, buktinya untuk jabatan Lurah Nelayan ada pelamarnya," jelasnya.