Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Koordinator Mahasiswa Peduli Kota Medan (MPKM) Ilham Fauji Munthe kembali mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Muhammad Safi'i atau Romo Safi'i.
Hal itu terkait pernyataan Romo melalui unggahan akun instagramnya @romo.safii beberapa hari lalu yang secara terang-terangan menyebut Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, ketularan kebiasaan berbohong. Hal itu terkait pencopotan Edwin Effendi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan. Edwin Effendi adalah saudara Romo Safii yakni besannya. Artinya, kata Ilham, Romo Safii mengeluarkan statement yang membela keluarganya.
"Seharusnya Romo lebih mengutamakan kepentingan orang banyak dalam upaya percepatan penurunan angka covid-19 dan Romo juga harusnya mendukung kinerja Bobby dalam menjalankan janji-janji politik saat kampaye mewujudkan Kota Medan yang berkah karena Bobby juga diusung Partai Gerindra," kata Ilham Jumat (7/5/2021).
Ilham menilai pernyataan Romo Safi'i tersebut diduga melanggar kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 yang mana dijelaskan pada BAB II, Kode Etik, Bagian Kesatu, Kepentingan Umum, Pasal 2, Nomor 1, berbunyi: anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Melalui sidang kode etik ini, bila terbukti, maka Romo dapat diberhentikan sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2020, Tentang Tata Tertib, Bagian Keempat, Pemberhentian Antar waktu, Pasal 14, 2, Huruf b, berbunyi, melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik," tutup Ilham.