Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kurun waktu 2020 hingga 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumut mencatat ada 11 petugas sipir yang dipecat karena bekerjasama dengan narapidana (napi) dalam keterlibatan peredaran narkoba di lapas. Pemecatan tersebut merupakan tindakan tegas Kanwil Kemenkumham Sumut kepada petugas sipir.
"Kurun waktu dari 2020 hingga 2021, ada 11 orang (sipir yang ditindak tegas). Ada sudah dipecat dan ada juga yang lagi proses pemecatan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, Senin (10/5/2021) siang.
Agung Krisna menghargai proses hukum dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tengah menjalani proses penyidikan pelibatan sipir lapas atau rutan di Sumut ini.
"Ini mereka (petugas lapas) ditahan. Keluar surat penahanan, keluar juga pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum," ucapnya.
Dia mengatakan, 11 sipir yang siap dipecat itu, sebagai contoh bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan tindakan tegas dan tidak main-main dengan narkoba.
"Diputus bersalah sekian tahun, pecat langsung. Nol tahun (belum diputus), pecat. Kalau kasus narkoba kita tidak ada main-main," kata Agung Krisna.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengidentifikasi puluhan sipir yang terlibat peredaran narkoba. Namun, para sipir tersebut belum terlibat jauh dalam menjalani bisnis haramnya. Karena itu, Kanwil Kemenkumham Sumut langsung melakukan pembinaan secara internal.
"Terindikasi untuk menyalahgunaan narkoba langsung kita bina, ada puluhan orang lah. Dia bilang 'sekolah' di Kemenkumham," tandas Agung Krisna.