Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Masyarakat yang berada dilingkar tambang PT DPM (Dairi Prima Mineral) di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, beserta sekretariat bersama advokasi tolak tambang meminta kepada Bupati Dairi Dr Eddy Kelleng Ate Berutu mencabut SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) No 731 November Tahun 2005.
Hal itu disampaikan Gerson Tampubolon kepada wartawan, Senin (10/5/2021). Disebutkannya pada, Kamis 6 Mei 2021lalu dampingi oleh kuasa hukum masyarakat dari Bakumsu (Lembaga bantuan Hukum Masyarakat Sumatera Utara), YDPK dan Petrasa. Mereka telah melakukan pertemua dan rapat dengan Bupati Dairi untuk menyerahkan sejumlah dokumen penolakan terhadap hadirnya tambang PT DPM, yang diduga melakukan kejahatan lingkungan.
“Tuntutan yang kami sampaikan, sebagai bagian dari rangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat di Kantor DPRD dan Kantor Bupati pada, Senin 3 Mei 2021 lalu,” kata Gerson.
Menurut Gerson, jalannya rapat perwakilan masyarakat dengan Bupati Dairi yang juga dilakukan secara zoom saat itu terbilang alot, namun perwakilan masyarakat terus mendesak Bupati Dairi. Akhirnya Bupati meminta perwakilan masyarakat untuk memberinya waktu paling lama, 25 Mei 2021 untuk mengambil keputusan terkait tuntutan masyarakat. Karena Bupati masih merasa perlu berkonsultasi dengan tim hukum untuk bisa memberikan keputusan.
Adapun point-point hasil rapat perwakilan masyarakat dengan Bupati Dairi adalah yang dituangkan dalam berita acara, yakni “
1.Bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi masih akan melakukan permohonan pengkajian hukum kepada Kejaksaan Negeri Sidikalang untuk panduan hukum serta legal opinion terkait Keputusan Pencabutan SK KLH No. 731 tahun 2005 dan Rekomendasi Bupati Dairi atas penolakan pembahasan addendum ANDAL/RKL-RPL PT.DPM di KLHK
2.Bahwa Pemkab Dairi akan melakukan permohonan pertimbangan teknis kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta terkait potensi dampak atau resiko dampak PT. DPM yang diajukan oleh Sekretariat bersama tolak tambang dan masyarakat
3.Hasil pengkajian/pertimbangan teknis dari instansi terkait diharapkan telah diperoleh sebelum pelaksanaan rapat penilaian/sidang komisi ANDAL terhadap dokumen ANDAL/RKL-RPL PT DPM tanggal 27 Mei 2021.
4.Pemkab Dairi diharapkan memberikan jawaban atas keputusan pencabutan SK KLH No. 731 tahun 2005 dan rekomendasi Bupati Dairi atas penolakan pembahasan Addendum ANDAL/RKL-RPL PT. DPM, sebagaimana point pertama kepada Sekretariat bersama tolak tambang dan masyarakat sebelum tanggal 25 Mei 2021.
5.Pemkab Dairi sebagaimana usul dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara mengusulkan adanya pembentukan Tim Terpadu Penanganan Masalah Lingkungan yang timbul di areal PT. DPM dan hal tersebut akan didiskusikan dulu oleh Pihak NGO dan Perwakilan masyarakat.
Berita Acara kesimpulan rapat tersebut ditanda tangani bersama antara Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu dengan perwakilan masyarakat yang ditanda tangani Gerson Tampubolon dan Sekretariat Bersama Advokasi Tambang ditanda tangani Diakones Sarah Naibaho.
Menurut Gerson, pertemuan itu juga dihadiri Inspektur Tambang Kementerian ESDM Penempatan Wilayah I Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Sekda Dairi Leonardus Sihotang Asisten II Pemkab Dairi Charles Banncin, Kabag Tapem Yuliawan Rajagukguk, Kasubbag Tapem Elwin Tinambunan, Subdis Wilayah II Dairi EDSM, Dinas Lingkungan Hidup Dairi, PUTR Dairi, Perwakilan masyarakat lingkar tambang.
Juga narasumber dari Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta Eko Teguh Paripurno, Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).