Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan berencana segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan. Hal ini akan dilakukan dengan memperhatikan angka kasus COVID-19 di Indonesia maupun di negara penempatan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan. Adapun salah satu syarat penempatan kembali ke Taiwan adalah angka pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia di bawah angka 5.000 orang/hari selama seminggu berturut-turut.
"Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan COVID-19. Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru COVID-19. Jika angka ini dapat terus kita tekan maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Lebih lanjut, Ida menjelaskan ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan ini didasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan CECC (Central Epidemic Command Center).
Ia menyebutkan Pemerintah Indonesia tak hanya mencegah angka penambahan kasus. Akan tetapi juga telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ke Taiwan untuk dapat menempatkan kembali PMI ke negara tersebut.
Adapun SOP ini memuat sejumlah poin salah satunya penerapan protokol kesehatan secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.
"Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan," terangnya.
Sebagai persiapan rencana ini, Ida juga meminta pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP. Adapun pihak yang dimaksud antara lain jajaran Kemnaker, P3MI, serta asosiasi P3MI. Ia menegaskan akan menindak tegas siapapun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.
"Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak menaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri," tegasnya.(dtf)