Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Dua orang tersangka otak pelaku pungli retribusi disertai kekerasan terhadap pengunjung objek wisata Danau Lau Kawar, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Kamis (13/5/2021) siang, ditangkap Polsek Simpang Empat, Sabtu (15/5/2021) tengah malam. Proses penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Simpang Empat, AKP Ridwan Harahap.
"Tersangka Nevrada Sitepu dan George Andre Dwi Putra Sitepu, ditangkap di tempat pelariannya di kawasan Samura Kabanjahe, kemarin Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB," ujar AKP Ridwan Harahap kepada medanbisnisdaily.com, melalui telepon selularnya, Minggu (16/5/2021).
Penangkapan keduanya atas laporan korban Ade Chandra (44) warga Jalan Masjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap, Berastagi. LP/398/V/2021/SU/RES T Karo/SEK Simpang Tanggal 13 Mei 2021. Kasus ini sendiri menurut AKP Ridwan Harahap, berawal ketika Ade Chandra beserta keluarga mengendarai mobil hendak berwisata ke Danau Lau Kawar.
Tiba di gerbang masuk, tersangka dan rekan-rekannya meminta uang masuk. Tanpa ada karcis dan merasa di pungli, pengunjung merasa keberatan dan tidak mau membayar. Emosi, tersangka dan teman-temannya melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan. Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Simpang Empat.