Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Masyarakat pembudidaya kopi arabika di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, boleh berbangga hati. Jenis kopi dengan nama ilmiah coffea arabica, yang tumbuh subur dan dibudidayakan secara luas itu kini resmi memiliki Sertifikat Indikasi Geografis (IG). Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, didampingi Kadis Pertanian SEY Pasaribu dan beberapa pimpinan OPD terkait, menerima Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Tapanuli Utara (IG-KATU) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marvest RI), Rabu (19/5/2021), bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, di Tarutung.
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Robinson Sinaga, menyerahkan Sertifikat IG kepada Bupati Taput. Kemudian diserahkan kepada Rimma Simbolon selaku Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Tapanuli Utara (MPIG) IG-KATU.
Dengan diterimanya Serifikat IG, Bupati Taput, Nikson Nababan, berharap Kopi Arabika menjadi produk unggulan yang semakin dikenal oleh masyarakat luas. Sehingga dapat menjadi awal kemajuan bagi petani kopi dan tentunya membawa dampak yang positif bagi pelaku usaha UMKM. " Terimakasih atas penyerahan Sertifikat IG Kopi Arabika Taput," ujarnya.
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Bapakrekraf, Robinson Sinaga, menyampaikan Srtifikat IG juga sebagai peluang yang sangat baik dalam pengembangan kopi arabika. Dimana Tapanuli Utara sebagai salah satu Kabupaten yang berada di Kawasan Danau Toba sebagai super prioritas Kemenparektaf RI dan Pemerintah Pusat. Ia menjelaskan kopi arabika memiliki cita-rasa yang sangat dinikmati masyarakat mancanegara.
Sertifikat ini bukan akhir dari perjuangan kopi arabika, melainkan sebagai awal kebangkitan kopi yang berasal dari Tapanuli Utara yang memiliki cita rasa yang khas dan unik berbeda dengan jenis kopi lainnya. "Semoga dengan sertifikat penghargaan ini jenis Kopi Arabika semakin di kembangkan dan menjadi simbol kebangkitan bagi para petani kopi dan dapat semakin dikenal di kancah Nasional dan Internasional," urainya.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham RI Kanwil Sumatera Utara, Purwanto, menyampaikan bahwa hal ni tidak terlepas dari kekayaan intelektual sehingga pentingnya dicatatkan sebagai database sebagai Identitas produk suatu daerah dan mendaftarkan hak patennya agar tidak di caplok individu, kelompok atau negara asing yang mengaku ngaku memiliki produk tersebut.
Sementara itu Kabid Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Kemenkomarvest RI, Ervan Susilowaty, mengucapkan Selamat atas lahirnya MPIG Tapanuli Utara atas capaiannya menerima Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika.
"Semoga dengan pencapaian ini kita isi dengan kreatifitas yang lebih lagi dan tetap mempertahankan kualitas rasa. Kita harus kompak bersama-sama agar kopi arabika dari Tapanuli Utara sebagai produk lokal semakin dikenal dikalangan nasional dan internasional," ucapnya.