Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Bupati Langkat Terbit Rencana PA melarang penyelenggaraan acara hajatan yang menimbulkan kerumunan massa, seperti acara kebudayaan, pesta perkawinan, pesta keluarga, dan pesta kemasyarakatan lainnya.
Larangan ini, disampaikan melalui Surat Ederan Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021, ditetapkan 21 Mei 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan Civid -19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat.
“Surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang tidak mengindahkan surat ederan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi saat dihubungi Selasa (25/5/2021).
Dijelaskan Syahmadi, surat ederan itu berisi 8 poin. Pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50%
Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemua.
Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restoran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.
Keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha club malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, BAR/rumah minum, bola sodok, arena permainan ketangkasan.
Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50%, serta pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan. Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Dan ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Kedelapan, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
"Surat edaran ini menindaklanjuti intruksi Mendagri No:11 tahun 2021 dan intruksi Gebernur Sumatera Utara No:188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbassi mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," jelasnya.