Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah memberikan perintah pada pekan lalu untuk melarang adanya investasi AS di perusahaan-perusahaan tertentu milik Cina. Perintah semacam ini sebelumnya juga pernah dikeluarkan oleh Presiden AS sebelumnya Donald Trump.
Melansir dari CNBC, Selasa (8/6/2021), perintah yang telah diberikan oleh Biden ini akan melarang investasi AS terhadap sekitar 60 perusahaan di sektor teknologi pertahanan atau pengawasan milik China. Perintah tersebut dikeluarkan Biden dengan bertujuan untuk membatasi aliran uang ke perusahaan-perusahaan milik Cina yang dianggap dapat mengganggu keamanan nasional AS atau nilai-nilai demokrasi.
Perintah larangan penanaman modal tersebut merupakan hasil revisi dari perintah serupa yang sebelumnya dikeluarkan oleh Trump dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional. Sebelumnya, perintah Trump dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional mengatur larangan investasi terhadap perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh atau berafiliasi dengan tentara pembebasan rakyat, kementerian pemerintah atau basis industri pertahanan Republik Rakyat Cina.
Sedangkan dalam revisinya, perintah ini melarang investasi AS terhadap perusahaan yang bekerja di bidang sektor-sektor pertahanan Cina, namun juga terhadap perusahaan yang bekerja di bidang sektor material terkait, atau dalam teknologi pengawasan, atau dimiliki atau dikendalikan oleh seseorang yang memiliki hubungan dengan sektor-sektor tersebut. Karenanya dapat dikatakan bahwa hasil revisi dalam UU tersebut dapat mencakup lebih banyak larangan investasi terhadap perusahaan milik Cina.
"Cakupannya lebih luas dan standar pencatatannya jauh lebih rendah," kata pengacara di Washington, Kevin Wolf.
Selain itu perintah Biden dinilai ini dapat menutup lajur investasi AS di lebih banyak perusahaan milik Cina tergantung pada seberapa agresif yang diinginkan pemerintah AS.(dtf)