Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komnas HAM merespons pernyataan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang mendukung sikap Pimpinan KPK tidak hadir ke Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas HAM mempertanyakan sikap Tjahjo membuat pernyataan itu.
"Komnas kan masih melakukan penyelidikan dan belum membuat kesimpulan atas TWK tersebut sehingga pemanggilan pasti bagian untuk melengkapi fakta dan melengkapi data-data sebelum Komnas membuat kesimpulan, jadi dan sebagaimana diketahui berdasarkan undang-undang 39 (UU Nomor 39 Tahun 1999) Komnas lembaga yang punya kewenangan menetapkan apakah suatu peristiwa ada pelanggaran HAM atau tidak, saya tidak tahu Pak Tjahjo rujukannya apa bilang nggak ada pelanggaran HAM," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).
Sandra menilai Tjahjo harusnya tidak membuat pernyataan seperti itu. Sekali lagi, Sandra menekankan pemanggilan Komnas HAM ditujukan untuk mengecek kebenaran dan masih dalam tahap pengumpulan data.
"Iya tapi kan kembali, Pak Tjahjo Menpan ya, jadi urusan ada tidaknya pelanggaran HAM masih dalam proses penyelidikan di Komnas, jadi masih dalam proses pengumpulan data dan fakta ya," tegasnya.
Sandra juga mengimbau Pimpinan KPK memenuhi panggilan Komnas HAM. Dia mengatakan panggilan ini merupakan kesempatan Pimpinan KPK untuk melengkapi data.
"(Tetap mengimbau pimpinan KPK datang) betul, karena itu kesempatan mereka melengkapi data-data di Komnas, kan pemanggilan bukan suatu vonis, pemanggilan itu kan untuk pemeriksaan mereka kan bukan dipanggil sebagai tersangka atau terdakwa kan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menegaskan pemanggilan terhadap pimpinan KPK itu untuk mengklarifikasi laporan 75 pegawai KPK. Menurut Taufan, pemanggilan ini adalah prosedur yang sudah biasa Komnas HAM lakukan jika ada aduan pelanggaran HAM.
"Komnas HAM menjalankan tugas kami menindaklanjuti pengaduan yang masuk dari pegawai KPK yang merasa hak asasi mereka dilanggar oleh pimpinan KPK dan lembaga terkait. Tuduhan itu perlu kami klarifikasi ke pimpinan KPK, itu saja. Jadi ini prosedur biasa saja untuk mendapatkan keterangan yang sebaliknya dari pihak teradu dalam hal ini pimpinan KPK," jelas Taufan saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6), mengatakan dia mendukung pimpinan KPK yang tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Tjahjo juga mempertanyakan apa hubungan kewarganegaraan dengan pelanggaran HAM.
"Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).
Tjahjo juga menyinggung penelitian khusus (litsus) pada zaman Orde Baru. Dia mengatakan aturan mengenai alih ASN itu sama aturannya.
"Zaman saya litsus tahun '85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara kompleks. Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia litsus dan Pak Cornelis emang dari bawah sama plek aturannya. Jadi memang data ASN memang sama," kata Tjahjo saat itu.
Pimpinan KPK Surati Komnas HAM
Seperti diketahui, Komnas HAM memanggil para pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK alih status menjadi ASN. Namun pimpinan KPK tak mau hadir dan bersurat meminta penjelasan dugaan pelanggaran yang dimaksud.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6).
Komnas HAM sendiri mengatakan bakal meminta pimpinan KPK tetap hadir. Menurut Komnas HAM, pimpinan KPK tak hadir hari ini karena ada rapat pimpinan.
"Kemarin setelah saya keluar kantor selepas magrib, kata staf saya ada surat masuk, tapi kan mereka (staf) tidak berani buka, karena itu untuk saya. Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena rapim," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya.(dtc)