Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hadir lewat Adyaksa Corner di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, persisnya di lantai dasar arah sudut. Pada Jumat (11/06/2021), digelar kali pertama rapat koordinasi Pemprov Sumut dan Kejatisu, yang dihadiri Plt Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis, dan sejumlah pimpinan OPD, beserta Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Prima Idwan Mariza, dan sejumlah jajaran.
Efektifnya per Senin (14/06/2021) mendatang, Kejaksaan melalui para jajarannya, mulai bekerja. "Per hari Senin besok mulai efektif bekerja," ujar Afifi Lubis.
Lalu untuk apa Kejaksaan "mojok" di Kantor Gubernur Sumut?. Afifi mengatakan hadirnya Adyaksa Corner adalah wujud dari bentuk kerjasama Pemprov Sumut dengan Kejatisu.
"Ini berawal dari pembicaraan bapak Kajatisu dengan bapak Gubernur Sumut, bagaimana menciptakan good government dan clean goverment. Artinya pemerintahan yang bersih dan baik," jelas Afifi.
Lebih teknisnya, kata Afifi, Adyaksa Corner menjadi sarana komunikasi dan koordinasi bagi Pemprov Sumut agar tidak memyimpang secara hukum dalam tata laksana pemerintahan, seperti menyusun dan melaksanakan kebijakan dan program pembangunan.
"Tidak saja permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah hukum, tetapi juga terhadap perlindungan aset-aset pemerintah, yang dalam hal ini kita tahu bahwa Jaksa adalah pengacara negara," kata Afifi.
"Nah peran itulah yang mau kita berdayakan. Inilah intinya sebenarnya," terang Afifi lagi, seraya membantah bahwa kehadiran Adyaksa Corner bukan untuk melindungi pejabat dan ASN dari jeratan hukum.
Sementara itu, Asdatun Kejatisu, Prima Idwan Mariza, menjelaskan untuk mendekatkan Kantor Kejatisu ke Pemprov Sumut. Itu sebagai upaya membuat hukum menjadi lebih mengayomi.
Salah satu titik beratnya adalah masalah aset sebab banyak aset Pemprov Sumut yang masih dikuasai pihak ketiga, atau alas haknya belum kuat dan lain sebagainya, baik benda bergerak dan tidak bergerak.
"Namun di sini kita mengedepankan ultimum remedium, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekda, lebih banyak kita pencegahan. Tetapi kalau memang ada indikasi kuat (penyimpangan), jadi nggak ada maksud melindungi, ada indikasi internal dan eksternal tindak pidana korupsi kita salurkan," ujar Prima.