Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polrestabes Medan memastikan pihaknya tetap memproses perkara kasus kericuhan kuda kepang di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, meski penahannya sudah ditangguhkan.
Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Senin (14/6/2021). "Kasus masih lanjut, meski sudah ada perdamaian dan ditangguhkan penahanan untuk 10 orang dari Laskar Forum Umat Islam (FUI) Medan, " ucap Kombes Riko.
Kombes Riko mengaku, adanya penangguhan penahannya setelah menerima surat dari pihak tersangka yang telah berdamai dengan pihak pelapor di Polrestabes Medan. "Kasus itu tetap dikawal dalam penegakan hukumnya hingga tuntas, " paparnya.
Disebutkan Kombes Riko, para tersangka yang ditangguhkan penahanannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.
"Para tersangka yang ditangguhkan penahannya itu sudah berkumpul bersama keluarganya. Mereka (tersangka) saat ini menjalankan wajib lapor di Polrestabes Medan, " terang Kombes Riko.
Seperti diketahui, kericuhan kegiatan kuda kepang di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal pada tanggal 2 April 2021 lalu.
10 orang tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. Sedangkan IB belum tertangkap.