Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sejumlah guru besar mendukung Komnas HAM untuk memeriksa pimpinan KPK terkait penanganan laporan Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu guru besar mengingatkan bahwa Komnas HAM dapat memanggil paksa pihak terlapor dengan bantuan pengadilan.
"Yang jelas mereka semua sih (para guru besar) merasa ini memang ranahnya Komnas HAM (pemanggilan terhadap pimpinan KPK)," kata kata pengajar STH Jentera, Bivitri Susanti usai beraudiensi dengan Komnas HAM, dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (14/6/2021).
"Karena yang dibicarakan kan dua hal, jadi bukan hanya pertanyaannya loh yang soal HAM, tapi juga perlakuan yang layak dan sesuai HAM pada setiap warga negara, mau warga negaranya pakai cap merah seperti kata salah satu komisioner KPK, tapi itu HAM kan melekat pada diri semua orang," imbuh pengamat hukum tata negara itu.
Diketahui, hari ini sejumlah guru besar menggelar audiensi dengan anggota Komnas HAM. Adapun diantara guru besar yang hadir misalnya Prof Azyumardi Azra, Prof Supriadi Rustad, Prof Sigit Riyanto, Prof. Dr. Marwan Mas, SH. MH, Prof Atip Latipulhayat, Susi Dwi Harijanti, Prof Aminuddin Mane Kandari, Prof. Sukron Kamil, Prof Ruswiati Suryasaputra, Tri Marhaeni Pudji Astuti, Prof Teguh Supriyanto.
Bivitri mengungkap salah satu guru besar dari Unpad, Susi Dwi Harijanti menilai Komnas HAM bisa saja melakukan panggilan paksa terhadap pimpinan KPK. Misalnya dengan meminta bantuan pengadilan negeri.
"Tadi itu Prof Susi dari Unpad bahkan memberikan dorongan kepada Komnas HAM, saya paham kata beliau bahwa memang Komnas HAM kalau ada pihak yang dimintai keterangan dan tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan," ujar Bivitri.
Pada pertemuan itu, para guru besar disebut memberi masukan ke Komnas HAM terkait pemanggilan terhadap pihak yang tidak bersedia hadir.
"Semuanya 8 guru besar justru sangat mendukung bahkan memberikan tips and tricks kepada Komnas HAM bahkan lancar untuk memberikan rekomendasi," ungkapnya.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap memang pemanggilan paksa terhadap pihak yang dipanggil diatur dalam Pasal 95 UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam aturan itu disebutkan Komnas HAM dapat meminta bantuan pengadilan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Berikut bunyi Pasal 95 UU HAM:
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Komnas HAM mengaku tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap KPK. Komnas HAM masih meyakini KPK akan menghadiri panggilan itu.
"Memang prosedurnya harus melibatkan pengadilan negeri. Apakah kita akan menggunakan kewenangan itu atau kah tidak? Sampai sekarang kita masih menganggap bahwa teman-teman kolega kami KPK berniat baik untuk datang ke Komnas HAM," ujar Anam.
Komnas HAM mengimbau agar KPK menghadiri panggilan tersebut. Komnas HAM meminta KPK menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang TWK yang menjadi polemik.
"Oleh karenanya panggilan Komnas HAM itu harus dimaknai dengan cara karena dokumen kesaksian dsb ada dan masalahnya juga nggak rumit, ya datang saja, membawa dokumen bawa kesaksian gak perlu ada argumentasi-argumentasi lain. Ayo lah mengabdi pada kepentingan publik dan salah satu yang kita tunggu adalah terang benderangnya peristiwa ini," ujar Anam.
Komnas HAM Panggil Lagi Pimpinan KPK
Komnas HAM kembali melayangkan surat panggilan bagi pimpinan dan Sekjen KPK. Panggilan ini merupakan yang kedua berkaitan dengan aduan soal dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK.
"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan kepada Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).
Pimpinan KPK sendiri sebelumnya malah balik bertanya ke Komnas HAM dugaan pelanggaran HAM di TWK apa saja. Namun untuk saat ini Komnas HAM belum bisa menjawab karena justru sedang bekerja dan membutuhkan keterangan pimpinan KPK.
Pimpinan KPK Ngotot Komnas HAM Jelaskan Dulu TWK Langgar Hak Asasi Apa!
Komnas HAM berharap pimpinan KPK memenuhi panggilannya terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK tetap bersikeras untuk minta penjelasan tentang apa yang dilanggar pada pelaksanaan TWK terhadap pegawainya tersebut.
"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksanaan TWK pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Ali menegaskan bahwa pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan perundang-undangan. Penjelasan itu diperlukan KPK guna menyesuaikan apa yang akan disampaikan pimpinan KPK terhadap informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.(dtc)