Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut kembali mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) sejalan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk itu Polda Sumut bersama Polres jajaran tetap akan melaksanakan Operasi Yustisi memantau seluruh lokasi tempat usaha agar mematuhi prokes serta mentaati batas waktu jam operasional yang telah ditentukan.
"Kita (Polda Sumut) bersama Satgas Covid-19 akan memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar jam operasional dan tidak mematuhi prokes. Begitu juga terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan 5 M akan diberikan sanksi disiplin," ungkapnya, Rabu (16/6/2021).
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan agar masyarakat tak lelah dan tak lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi). Terlebih, PPKM berbasis Mikro kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Oleh karena itu, berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan, Tito menyebutkan, pemerintah melihat adanya kecenderungan kejenuhan dalam penerapan 5M di tengah masyarakat. Padahal, sambung dia, 5M merupakan senjata utama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, selain vaksinasi.
“Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M ini. Kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat bangkit, tidak lelah dan tidak lengah,” katanya.
Tito menambahkan, naiknya tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, disinyalir akibat abainya masyarakat dalam menerapkan prokes, terutama dalam penggunaan masker.
Karena itu, dia meminta kepala daerah gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan prokes.