Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra menjelaskan maksud kegiatan fisik yang tidak akan melalui proses tender, melainkan e-katalog. Pekerjaan fisik yang dialihkan dari tender menjadi e-katalog yakni khusus untuk jalan baik aspal ataupun beton.
“Rencananya dimulai tahun ini untuk kegiatan fisik di P-APBD. Khusus untuk pekerjaan jalan, untuk kegiatan drainase tetap menggunakan sistem tender,” katanya, ketika dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Ia beralasan aturan untuk tender pekerjaan kerap berubah di tengah jalan. Sehingga hal tersebut menghambat proses pengerjaan fisik. Sementara pihaknya dikejar timeline atau waktu.
“Estimasinya P-APBD 2021 selesai dibulai September, untuk dokumen dan segala macam makan waktu dua bulan. November sudah bisa mulai tanda tangan kontrak dengan perusahaan yang ikut e-katalog. Desember atau awal tahun depan sudah bisa mulai kerja," paparnya.
Zulfansyah mencontohkan untuk kegiatan tender pekerjaan fisik jalan tahun ini sedikit terlambat. Sebab, ada beberapa aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
“Kita kan dikejar waktu dua tahun sesuai target Pak Bobby dan Pak Aulia. Kalau pakai sistem tender tidak akan terkejar perbaikan jalan dalam dua tahun,” ungkapnya.
Pengadaan dengan menggunakan e-katalog, dijelaskannya untuk material yang akan dipergunakan untuk perbaikan jalan seperti AMP (asphalt mixing plant) atau redimix (aspal beton siap pakai).
“Selama ini material untuk pemeliharaan aspal hotmix kemasan kami masak dan olah sendiri. Kalau e-katalog itu sudah siap AMP nya, sudah siap tinggal tuang ke jalan. Begitu juga yang redimix, ada beberapa alat berat seperti finisher yang tidak kami punya ikut dalam e-katalog,” jelasnya.
Untuk pelaksana kegiatan, sumber daya manusia (SDM) yang ada di Dinas PU Medan akan lebih dimaksimalkan. Hasilnya, dia yakin tidak kalah dengan hasil pekerjaan apabila dilakukan oleh kontraktor.
Beberapa daerah besar seperti di DKI Jakarta, ujar dia, sudah lebih dahulu membelakukan sistem e-katalog untuk pekerjaan fisik.
“Jakarta itu kan jalannya panjang, mereka sudah lebih dahulu pakai sistem e-katalog. Mengenai rencana ini kami juga sudah studi banding kebeberapa daerah dan berkonsultasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tutur dia.
BACA JUGA: Bobby Hapus Sistem Tender Proyek, Pemko Medan Beralih ke e-Katalog
Mulai saat ini, Zulfansyah mengaku dirinya beserta jajaran sudah mempersiapkan dokumen untuk kegiatan e-katalog yang akan dimulai pada P-APBD 2021. Diakuinya tidak semua perusahaan atau kontraktor bisa mendapat pekerjaan dengan diberlakukannya sistem e-katalog.
“Memang perusahaan yang ikut e-katalog ini paling sekitar 6-7 perusahaan. Mungkin setelah dua tahun selesai, sistemnya akan dikembalikan seperti semula,” ungkapnya.