Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Setelah satu unit rumah batak di kawasan proyek nasional di Desa Lumban Suhi, Huta Raja atau di kawasan Kampung Ulos dipagari oleh Keluarga Besar Parruma Bolon belum lama ini, akhirnya Pemerintah Kabupaten Samosir bersama masyarakat serta Pemerintah Desa Lumban Suhi melakukan pertemuan di halaman Kampung Ulos, Jumat (18/6/2021).
Dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata, Dumosh Pandiangan, Kapolsek Panggururan, B Manurung, Camat Pangururan, Bresman Simbolon serta tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, hingga beberapa raja raja bius yang ada di Huta Raja dan Ketua Marga Simarmata hingga Kepala Desa, Raja Simarmata sebagai moderator acara.
Selain itu, tampak Roberto Nainggolan pihak PUPR yang melaksanakan pembangunan Kampung Ulos menyampaikan, beberapa pekerjaan yang sudah dilakukan di kawasan Huta Raja, Kampung Ulos.
Mulai renovasi rumah adat batak, mengganti semua halaman dengan batu, membangun pusat souvernir dan banyak hal termasuk menata pohon pohon tua yang ada di belakang Huta Raja.
Sementara, Kapolsek Panggururan, B Manurung dari pemerintah daerah menyampaikan, kesempatan pembangunan yang ada saat ini sangat sayang disia-siakan, sehingga semua masyarakat harus saling memahami dan mendukung pembangunan yang bersumber dari dana pusat.
"Hilangkan ego pribadi, semua masyarakat disini benar tidak ada yang salah dan semuanya harus bersepakat melanjutkan pembangunan ini," tegas kapolsek.
Beberapa masyarakat juga berharap pembangunan tetap berlanjut seperti sediakalanya dan diharapkan tuntas sebelum Agustus mendatang.
Sementara itu, Mangaliat Simarmata salah satu putra asli Huta Raja menyampaikan pihak keluarga Ompu Pandapotan Simarmata tetap menyatakan keberatan akan dibangunnya satu rumah dalam proyek PUPR yang ada di sebelah kanan Tugu Parsadaan.
"Janganlah pembangunan PUPR tersebut menyamakan proyek tersebut sama dengan proyek-proyek lainnya sebab ini pembangunan Huta Raja ini adalah sangat berbeda karena menyangkut parhutaan atau asal usul," katanya.
Pada pokoknya Mangaliat menegaskan, pembangunan rumah itu tidak bisa dilanjutkan dan harus dibongkar dan atau dipindahkan.
"Tugu kami itu harus ada area tanahnya yg kosong kiri, kanan, belakang dan depan. Tugu itu kehormatan kami apalagi pemerintah sudah mau buat itu sebagai salah satu situs di Huta Raja," tambahnya.