Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Gunungsitoli. Selain Sekda Nias Utara (nonaktif), Yafeti Nazara, pejabat PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Juliman Azwir Zega juga turut diamankan polisi dalam penggerebekan di Karaoke Bos Que, di Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6/2021) dinihari.
Direktur PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Junius Ndaraha, Senin (21/6/2021) mengatakan, Juliman Azwir Zega diketahui diamankan polisi dalam kasus narkoba di tempat hiburan malam di Medan setelah viral kabar penangkapan Yafeti Nazara.
Dikatakan, berdasarkan hasil koordinasi staf PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias dengan pihak Polrestabes Medan menyebut Juliman Azwir Zega positif narkoba. Namun belum menyampaikan penetapan status yang bersangkutan hingga saat ini. Ia perkirakan Juliman Azwir Zega pengguna narkoba.
Junius menjelaskan, sudah mengambil tindakan kepada Juliman Azwir Zega dengan membebastugaskan dari jabatan Kepala Bagian tehnik PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias. Sebab, Bupati Nias Ya'atulo Gulo sudah memerintahkan agar mengambil tindakan tegas. "Kita sudah memberhentikan sementara yang bersangkutan," katanya.
Menurut Junius, selama ini Juliman Azwir Zega, orangnya biasa saja. Namun sepengetahuannya, pernah di tahun 2018 tertangkap dalam kasus yang sama di Gunungsitoli.
"Sepengetahuan saya sudah pernah yang bersangkutan ditangkap dalam kasus pengguna narkoba di tahun 2018", jelasnya.
Junius mengaku, tertangkapnya Juliman Azwir Zega dalam kasus narkoba saat melaksanakan perjalanan dinas dalam dua hal. Pertama, dijelaskan Junius, semula penugasannya ke Sibolga dalam rangka dinas pengujian sampel air PDAM Tirta Umbu di Dinas Kesehatan Sibolga. SPT perjalanan dinas 7 Juni 2021. Kedua, penugasan service mobil operasional kantor di Medan.
Selanjutnya, dari Sibolga 8 Juni dia beserta staf langsung menuju Medan guna memperbaiki mobil operasional. Junius mengatakan, aturannya, Minggu, 13 Juni sudah sampai mereka di Gunungsitoli. Tetapi naas kabar Juliman Azwir Zega diamankan Polrestabes.
Dikatakan, yang bersangkutan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan pemecatan apabila dia dinyatakan tersangka atau tidak lagi menjalankan tugas. Namun demikian, tindakan pemecatan yang diambil atas keputusan bupati.