Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) kepada tim JPU (jaksa penuntut umum). M Syahrial akan segera disidang.
"Hari ini dilaksanakan tahap II dengan Tersangka MS (Walikota Tanjungbalai) dari Tim Penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
"Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materiil maupun formil," imbuh Ali.
Ali mengatakan penahanan M Syahrial selanjutnya akan menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan. M Syahrial ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.
Selanjutnya, Ali menyebut pihaknya dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas M Syahrial ke Pengadilan Tipikor.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," ujarnya.
Syahrial ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial.
Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar ke AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar. Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga terseret dalam kasus ini. dtc