Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution diminta untuk melakukan revisi atau perubahan atas Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17/ 2021 tentang Lemberian Dana Jasa Lelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat. Desakan ini disampaikan Ketua Organisasi rofesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut, Irwansyah Rambe.
“Perwal tersebut sangat menyakiti hati khususnya bilal mayit dan penggali kubur, nazir masjid dan pelayan masyarakat lainnya,” kata Irwansyah, Senin (28/6/2021).
Ia menjelaskan, dalam Bab I Ketentuan Umum, pasal satu ayat ke 38 menyatakan usia maksimal penerima 60 tahun. “Ada pembatasan usia di situ. Sementara data yang kita pegang, 60 persennya berusia di atas 60 tahun,” ucapnya.
Menurutnya, hukum atau aturan itu dibuat selain memberikan rasa keadilan juga mengatur kesejahteraan. Pemberian penghargaan pada masyarakat juga tidak melihat usia, tapi melihat apa yang dilakukannya.
Lanjut Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan, pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi Paguyuban Bilal Mayit.
“Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota atau Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bilal Mayit Protes Wali Kota Bobby Terbitkan Perwal tentang Warga Pelayan Masyarakat
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution memberikan penjelasan tentang terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Pelayan Masyarakat tersebut. Menurut dia, pembatasan usia penerima bantuan memang sengaja dibatasi paling tinggi 60 tahun.
"Itu perwalnya bagaimana hari ini penggali kubur, itu masak yang gali kubur di atas 60 tahun. Ini bagaimana efektivitas dari beberapa program yang ada di Pemko Medan bisa berjalan," ujar Bobby di Balai Kota Medan, Senin (7/6/2021).
Bukan hanya penggali kubur, guru magrib mengaji dan penerima bantuan lainnya juga tidak bisa mendapatkan bantuan apabila usianya telah melebihi 60 tahun.
"Maghrib mengaji, itu tidak dari 60 tahun lagi. Itu sebenarnya perwal-nya," bilangnya.
Menantu Presiden Jokowi itu mengklaim apa yang dilakukannya hari ini adalah melanjutkan kebijakan pemerintah sebelumnya.
"Jadi mohon bisa sama-sama, ini masa pandemi kita butuh sama-sama dengan masyarakat butuh kolaborasi. Kita minta kerja sama dari teman-teman media, mengajak masyarakat bersama memperbaiki dari sistem kehidupan kita," bilangnya.