Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro terungkap rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama/independen di salah satu bank BUMN, terhitung sejak 2020 hingga saat ini.
Ternyata, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Dikutip detikcom, Selasa (29/6/2021), PP tersebut menyatakan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara, serta jabatan di beberapa institusi lainnya.
Lengkapnya dijelaskan dalam pasal 35, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI
Ari Kuncoro menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia sejak 2019 hingga saat ini. Selain itu, dirinya juga memiliki jabatan di salah satu bank BUMN.
Di bank pelat merah, Ari juga aktif sebagai wakil komisaris utama/independen, terhitung sejak 2020 hingga saat ini.
Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, yaitu pada 2017 hingga 2020.
Menilik riwayat pendidikannya, Ari Kuncoro menempuh pendidikan S1 di Universitas Indonesia, S2 di University of Minnesota, dan S3 di Brown University.
Diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mengkritik Presiden Jokowi dengan poster 'The King of Lip Service'. BEM UI dipanggil pihak rektorat UI untuk bertemu. (dtf)