Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kesiapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Non Guru dan CPPPK Guru Tahun 2021. Itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dalam live youtube @BKNgoidofficial, Selasa (29/06/2021).
Suharmen menyebutkan pengumuman seleksi dibuka 30 Juni 2021-14 Juli 2021.
Pendaftaran dibuka 30 Juni 2021-21 Juli 2021. Pengumuman dan pendaftaran berlaku untuk CPNS, CPPPK Guru dan CPPPK Non Guru.
"Yang membedakan nanti dari sisi seleksj, seperti verifikasi administrasi, seperti untuk CPPPK Guru akan dilakukan di Kementerian Dikbud, karena akan dicocokkan dengan Dapodik," ujar Suharmen.
Kemudian, lanjut Suharmen, dilakukan verifikasi dan seleksi administrasi oleh instansi terkait, dan diumumkan 28-29 Juli 2021. Masa sanggah hasil seleksi administrasi dibuka 30 Juli 2021-1 Agustus 2021.
Instansi dan BKN wajib menjawab sanggahan selama 7 hari. Dan pengumuman pasca sanggah atau hasil akhir seleksi administrasi 9 Agustus 2021.
Lebih lanjut Suharmen mengatakan peserta yang lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS. Adapun seleksi CPNS dilaksanakan mulai 25 Agustus 2021-4 Oktober 2021.
Pengumuman hasil SKD pada 17-18 Oktober 2021. Setelah pelaksanaan SKD, para peserta diminta melakukan registrasi kembali karena bisa saja pergerakan orang diminimalisir karena pandemi covid-19. Misalnya bisa saja berubah lokasi ujian.
Setelah registrasi ulang, maka dilakukan SKB 8-29 November 2021. Dan penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB 15-17 Desember 2021. Sementara pengumuman kelulusan pada 18-19 Desember 2021.
Masa sanggah kelulusan akhir 20-22 Desember 2021. Dan instansi menjawab sanggahan 20-29 Desember 2021. Pengumuman final pasca sanggah 30-31 Desember 2021.
Sementara seleksi untuk CPPPK Guru dan CPPPK Non Guru, nanti dilaksabakan melalui sistem CAT UNBK. Jadi pelaksanaan dilakukan secara 3 tahap di tahun 2021. Tahap pertama pada Agustus, tahap II Oktober dan Tahap III di Desember.
Mekanismenya adalah, bagi mereka yang lulus tahap pertama, maka mereka tidak perlu lagi ikut seleksi tahap II. Tahap pertama yang boleh mendaftar adalah guru honorer, yang tercatat dalam database THK2BKN dan tercatat dalam database Dapodik.
"Kalau mereka tidak lulus di seleksi tahap I, maka mereka bisa ikuti seleksi tahap II. Kalau seleksi tahap II juga belum lulus, mereka bisa ikuti seleksi tahap III," jelas Suharmen.
Kemudian soal seleksi tahap II, akan dicampur dengan tambahan peserta lain yaitu CPPPK Guru, yang telah memiliki sertifikasi, termasuk untuk guru swasta.
"Jadi tahap pertama itu adalah sesama guru honorer. Jadi tidak ada kompetisi dengan guru diluar guru honorer," jelasnya.
Bagi yang lulus seleksi, jelas Suherman lagi, pengisian daftar riwayat hidup melalui sistem aplikasi mulai 1-18 Januari 2022. Dan usul penetapan nomor induk pegawai utk CPNS dan nomor induk utk PPPK mulai 19 Januari - 18 Februari 2022.
Di sistem BKN Official SSCASN saat ini sudah siap menerima pendaftaran secara online. Kesiapan itu lewat Kepala BKN telah menerbitkan Surat Nomor 5587/B-KS/0401/SDK/2021 tentang jadwal seleksi penerimaan CPNS dan CPPPK Non Guru Tahun 2021.
"Khusus untuk CPPPK Guru nanti dilakukan terpisah karena proses verifikasinya akan dilakukan teman teman di Kemendikbud Ristek. Jadi surat dan termasuk pengaturan teknis seleksi untuk CAT UNBK nanti akan disampaikan teman-teman Kementerian Dikbud Ristek," tambah Suherman.