Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggaran sebesar Rp 70 miliar terkait penanganan covid-19 di tahun anggaran 2020, belum bisa dipertanggungjawabkan Pemprov Sumatera Utara.
Itu mengemuka saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membukakan temuan Rp 70 miliar itu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, pada 24 Mei 2021 yang lalu.
Dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, adalah salah satu yang menyoroti pertangungjawaban anggaran covid-19 itu, sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan fraksi pada paripurna pengambilan keputusan atas Ranperda LKPj Gubernur Sumut tahun anggaran 2020 pekan yang lalu.
Dan perihal temuan BPK tersebut, kembali ditanyakan wartawan kepada Gubernur Edy, Jumat (02/07/2021) soal tindak lanjutnya. Ia mengatakan masih ada waktu bagi Pemprov Sumut untuk menindaklanjutinya.
"Jadi sebenarnya seperti itu, sampai 60 hari ada pencocokan atau pernyataan pendapat pemerintah. Harusnya belum ranahnya publik. Aneh juga saya sampai wartawan tahu," ujar Edy.
Namun begitu pun, Gubernur Edy akan terus menggenjot OPD pengelola anggaran covid yang belum dipertanggungjawabkan itu, untuk ditindaklanjuti sampai ada pertanggungjawaban.
Dan bila pada akhirnya temuan BPK RI tersebut tidak juga bisa dipertanggungjawabkan, maka Gubernur Edy mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusutnya. "Kalau memang benar-benar ditemukan kesalahan. Maka aparat hukum yang bertindak," tegas Edy.
Ia menjelaskan mekanisme suatu program pemerintah mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran hingga akhirnya anggaran yang digunakan kemudian dipertanggungjawabkan.
"Jadi kegiatan itu terlebih dahulu di rencanakan, sudah direncanakan, dianggarkan. Dilaksanakan, sudah dilaksanakan, disusun laporannya. Selesai laporan, dipertanggungjawabkan. Laporan sampai pertanggungjawaban itu ada waktu untuk menindaklanjutinya," jelas Edy.