Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Selama PPKM Darurat pada 5-20 Juli 2021, penumpang kereta api antar kota di Wilayah Sumatra Utara (Sumut) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk penumpang di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Setiap penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selain itu, penumpang kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
"Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib untuk mengkonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Minggu (4/7/2021).
Sementara itu, untuk penumpang kereta api lokal Perkotaan dan KA Aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR.
Daniel mengatakan, aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
PT KAI Divre I Sumut sendiri, telah menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Antar Kota. Ke-6 stasiun tersebut yakni Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.
"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan penumpang dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Daniel.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%.
Agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk KA Lokal Perkotaan. Pelanggan juga wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata Daniel.