Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bagian Hukum Setda Kota Medan bergerak cepat melakukan kajian untuk merevisi Perwal (Peraturan Wali Kota) No 17/2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat. Revisi ini dilakukan agar tidak ada lagi pembatasan usia maksimal 60 tahun bagi penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat.
"Pasal ketentuan umum mengenai batas maksimal usia 60 tahun dihilangkan. Kalau minimal usia tetap ada yakni 18 tahun. Lagi proses selesai dikaji, udah selesai disesuaikan, sudah disampaikan pak wali juga bahwa Perwal direvisi, itu ditindaklanjuti segera, udah selesai dikaji, tinggal menunggu penandatanganan (wali kota)," ujar Kabag Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, Selasa (6/7/2021).
Revisi Perwal tersebut dikejar, kata dia, agar sebelum hari Raya Idul Adha bantuan tersebut dapat disalurkan.
"Kenapa kita kejar,karena itu harus disegerakan pemberian bantuan itu,
Rencana atau target pencairan sebelum hari raya Idul Adha, itu yang mau dikejar. Makanya segera direvisi," bebernya.
Seperti diketahui, setelah dikritik sejumlah pihak akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan bakal revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17/2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat.
"Di momen ulang tahun Kota Medan ini Perwal (17/2021) itu akan kita revisi," ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution usai sidang paripurna Hari Jadi Kota Medan ke 431 di gedung DPRD Medan, Rabu (30/6/2021).
Menurut dia, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan.
"Hampir 60 % itu memang di atas 60 tahun (usia penerima), perlu saya juga sampaikan," ungkapnya.
Bukan hanya bilal jenazah, guru magrib mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat tidak akan dibatasi usia penerimanya.
"Kita buka tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun," bilangnya.
Di sisi lain, dia mengaku akan menambah uang insentif khusus untuk bilal jenazah.
"Akan kita tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu perbulan akan kia tambahkan, nominalnya rahasia," ucapnya.