Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar, menjelaskan, transportasi massal seperti bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dilarang beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
"Tidak boleh beroperasi (AKAP/AKDP)," kata Iswar, Sabtu (10/7/2021).
Meski PPKM Darurat mulai berlaku Senin 12 Juli 2021, pihaknya mulai kemarin sudah mendirikan beberapa posko penyekatan. Tujuannya untuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Sudah berdiri pos penyekatan, kita sosialisasi. Ada 5 pos penyekatan pintu masuk ke Medan, dan 5 pos penyekatan di dalam kota. Rencananya akan ditambah 5 pos penyekatan lagi untuk di dalam kota, tapi masih akan dibahas dengan pihak kepolisian," bilangnya.
Menurut dia, penyekatan dilakukan untuk mengurangi akses atau mobilitas masyarakat di masa pandemi covid-19. Dan lebih memilih untuk berada di rumah.
BACA JUGA: PPKM Darurat Diberlakukan: Ini 5 Pintu Masuk Kota Medan yang Disekat
Sedangkan untuk masyarakat di luar Medan yang ingin masuk ke Kota Medan masih diperbolehkan, termasuk para pekerja.
"Di pos penyekatan itu cuma akan dicek suhu tubuhnya," bilangnya.
Berikut lokasi yang akan didirikan pos penyekatan selama PPKM Darurat di Medan