Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan pasien COVID-19. Ketentuan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021.
Disebutkan, ada 11 jenis obat yang diatur dalam surat keputusan tersebut. Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, daftar harga eceran tertinggi ini wajib dipatuhi oleh setiap apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Apabila ada apotek atau fasilitas kesehatan yang mencoba menjual 'obat COVID-19' di atas harga tertinggi, maka mereka akan berurusan dengan aparat hukum.
"Dalam hal ketidakpatuhan apotek atau adanya penjualan obat COVID yang melebihi harga HET, maka Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan aparat hukum yang akan menindaklanjuti terhadap ketidakpatuhan terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan drg Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers, Sabtu (10/7/2021).
drg Anaya pun memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada industri yang mencoba untuk menimbun berbagai obat-obatan tersebut.
Berikut daftar harga eceran tertinggi obat-obatan untuk pasien COVID-19.
Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000O
Seltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400.(dth)