Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kota Medan memberlakukan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai 12-20 Juli 2021. PPKM Darurat dilakukan untuk menekan aktivitas dan mobilitas masyarakat di tengah pandemi yang tidak kunjung berakhir.
Wali Kota Medan Bobby Nasution, menjelaskan, selama PPKM Darurat akan ada penyekatan di 18 titik ruas jalan di Kota Medan.
Di mana 5 titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deli Serdang dan Binjai. Dalam 3 hari ke depan masih akan tahap sosialisasi terlebih dahulu.
5 titik penyekatan nantinya masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan di cek suhu tubuhnya, apabila di atas 37,5° akan dilakukan rapid antingen atau swab PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas akan langsung merujuk ke rumah sakit.
"Bukan tidak boleh masuk, hanya saja akan kita sosialisasikam terlebih dahulu. Apalagi jika ada warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal serta non esensial didata. Kalau langkah ini tidak efektif akan kita lakukan door to door langsung ke pelaku usaha / perusahaan. Tadi sudah di data, tim nanti akan mengecek satu persatu mana perusahaan yang menerapkan untuk yang esensial," ujarnya usai rapat pembahasan persiapan PPKM Darurat di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Suherman, Minggu (11/7/2021) sore.
Selanjutnya, Bobby Nasution menambahkan, PPKM Darurat ini tidak hanya menimbulkan efek ekonomi hanya kepada pelaku usaha tetapi juga kalangan pekerja. Oleh karenanya Bobby Nasution minta kepada Dinas Soisal untuk mendata warga yang terkena dampak PPKM Darurat. "Saya minta kepada Dinas Sosial untuk segera mendata siapa-siapa saja warga yang terkena dampak PPKM Darurat dan berkoordinasi dengan pemegang wilayah masing-masing se Kota Medan," ujarnya.
Kemudian Bobby Nasution mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan panik buying dalam menghadapi PPKM Darurat ini. Mal memang ditutup dan tidak boleh beroperasi, jelasnya, namun untuk tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok, pasar tradisional, ataupun swalayan masih boleh buka sampai pukul 20.00 wib. Selain itu, hotel juga masih boleh buka dengan kapasitas 50%.
"Saya imbau kepada masyarakat tolong jangan panik. Ini hanya dilakukan pengetatan saja agar tidak terjadi kerumunan mobilitas. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan mari disiplin dan patuh protokol kesehatan yang 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauh kerumunan serta yang paling penting membatasi mobilitas," pesannya.