Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Sekretaris DPC GAMKI Kabupaten Samosir, Fasintuyes Rajagukguk meminta agar tidak asal bicara terkait proses lelang dan paket pekerjaan yang sedang berjalan di Kabupaten Samosir.
"Terkait proses lelang di Samosir tanpa didukung oleh fakta, janganlah asal bicara dengan menambah issu issu yang dihembuskan oleh oknum tanpa dasar, apalagi saat ini semua daerah termasuk Kabupaten Samosir sedang menghadapi pelemahan ekonomi akibat Pandemi Covid," katanya kepada Medanbisnisdaily, Selasa(14/7/2021).
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Kominfo Kabupaten Samosir menyampaikan, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir saat ini sedang melaksanakan proses pelelangan beberapa kegiatan atau pekerjaan dari Perangkat Daerah kepada pihak penyedia atau kontraktor.
Pelelangan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. UKPBJ Kabupaten Samosir tidak akan melakukan hal-hal di luar ketentuan-ketentuan yang ada pada Perpres dimaksud.
Adanya isu yang berkembang di beberapa media massa dan ruang digital, bahwa pelelangan yang ada di Kabupaten Samosir ada yang mengatur dan membagi-bagi proyek dan mengarah kepada orang orang dekat Bupati Samosir dan tim sukses, hal tersebut sangat disayangkan karena tidak melalui konfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Samosir baik secara tertulis maupun secara lisan sebagai bentuk keberimbangan berita dan bukan membingkai berita untuk mengaburkan makna proses pelelangan yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Ada beberapa hal yang perlu diketahui yakni, proses lelang tetap mengacu pada aturan, tidak ada pengaturan dari para pihak mana pun, dan semata-mata berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai aturan dan ketentuan yang mengatur," kata Kepala Dinas Kominfo, Rohani Bakara.
Proses lelang diakuinya dilaksanakan secara online dan terbuka untuk umum, sehingga jika para pihak penyedia atau kontraktor merasa tidak puas atas proses lelang yang diselenggarakan, mereka dapat melakukan sanggahan atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan atas tuduhan bahwa ada proses pengaturan dalam hal proses lelang perlu didukung oleh bukti-bukti yang kuat berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.