Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Pengadaan mobil dinas (Mobdis) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas senilai Rp 1,925 miliar sudah melalui persetujuan DPRD Humbahas dengan Gubernur Sumatera Utara yang ditetapkan menjadi Perda APBD Humbahas Tahun Anggaran 2021.
"Untuk pengadaan mobdis bupati dan wakil bupati sudah melalui mekanisme dan aturan," kata Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKAD), Maradu Napitupulu, Rabu (14/7/2021), di ruang kerja.
Dia mengatakan, pengadaan mobdis Bupati dan Wabup Humbahas sesuai dengan Permendagri No 7 tahun 2006 tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
"Untuk penyedian mobdis wajib disediakan bagi pejabat negara. Artinya, ada dasar hukumnya untuk mengatur penyediaan standarisasi sarana dan prasarana meliputi perlengkapan kantor dan rumah dinas dan kendaraan operasional dinas," ucapnya.
Soal penggunaan anggaran, kata Maradu, oleh pengguna anggaran mengusulkan rencana kerja tahun berjalan kepada bupati untuk dianggarkan di rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
"Penyedian anggaran dimaksud sudah dituangkan pada RKPD tahun 2020 untuk usulan rencana pembangunan diberbagai sektor. Demikian juga dengan pengadaan mobdis Bupati dan Wabup," sebutnya.
Selanjutnya,berdasarkan penetapan RKPD diatas,Pemkab Humbahas menyusun ke dalam Kebijakan umum anggaranan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS)Ta 2021.
"KUA PPAS ini pada dasarnya memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah untuk setiap urusan Pemda yang disertai dengan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan disertai dengan asumsi yang melandasinya,” jelasnya.
Kemudian, setelah KUA PPAS disepakati, sebagai dasar pengusulan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah (RKA OPD) untuk menyusun Ranperda APBD.
"Ranperda APBD akan dibahas bersama pemerintah bersama dengan DPRD dan untuk disepakati bersama oleh eksekutif dengan legislatif. Itu artinya, bilapun pengadaan Mobdis adalah persetujuan dewan," ujarnya.
Kesepakatan bersama Ranperda itu, kemudian disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi Gubernur.
"Hasil kesepakatan bersama itu, selanjutnya akan disampaikan ke Gubsu untuk memperoleh evaluasi. Hasil evaluasi dari Gubsu dibahas bersama dengan dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda APBD. Ternyata, hasil evaluasi Gubsu atas APBD Humbahas 2021 disetujui, di dalamnya sudah termasuk pengadaan Mobdis," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Kabid Pemerintahan menjelaskan proses perencanaan pembangunan tahun Rencana diawali dengan menetapkan arah diawali dengan penetapan tema pembangunan tahun Rencana dengan mempedomani RPJMN, RKP, RPJMD Provinsi, RPJPD dan RPJMD Kabupaten Humbang Hasunduyan,
Selanjutnya ditetapkan prioritas dan arah kebijakan pembangunanp tahun berkenaan.
Selanjutnya OPD Menyusun Renca Kerja dalam program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan OPD dalam rangka mendukung tugas pokok fungsi OPD berdasarkan penjaringan usulan kegiatan dari Musrembang Desa dan kecamatan dan juga pokok pokok pikiran DPRD Terkait permasalahan pembangunan berdasarkan hasil reses dewan dan kunjungan lapangan dewan kemudian dipertajam dalam Musrembang Kabupaten," kata Manongam Pasaribu ke medanbisnisdaily.com.
Hasil Musrembang akan diverifikasi kembali oleh Bappeda untuk memastikan apakah usulan Program dan Kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prioritas untuk dituangkan dalam rencana kerja (Renja).
"Untuk itu,Bappeda bersama OPD teknis akan mengevaluasi usulan OPD teknis.artinya, secara teknis OPD yang melakukan evaluasi usulan kegiatan dari Musrembang dan pokir dewan untuk diakomodir dalam Renja," ucapnya.
Lebih lanjut, hasil verifikasi Renja OPD Akan Dituangkan Dalam Rancangan Akhir RKPD, Rancangan Perbub tentang RKPD kemudian disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk di Fasilitasi guna penyempurnaan,
Hasil penyempurnaan Ranperbub tentang RKPD disampaikan kembali Ke Gubsu untuk mohon persetujuan untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati
"Sinkronisasi kebijakan dan rencana pembangunan sudah ditetapkan berdasarkan aturan. Artinya, usulan kegiatan yang top down itu mengakomodir pencapaian standar pelayanan, minimal," imbuhnya.