Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penyekatan dalam rangka Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Manurung, Rabu (14/7/2021) malam, masih ditemukan sejumlah warga yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Operasi yustisi gabungan yang berasal dari personil Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemko Tebingtinggi tersebut menyasar setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dengan dihimbau dan diberi sanksi sosial berupa push up dan putar balik kenderaan serta memberi masker, agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Pos Operasi Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker berlokasi di Jalan Sutomo Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, petugas memantau para pengguna jalan raya baik sepeda motor, mobil, becak dan pejalan kaki yang melintas di jalan tersebut.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi gabungan tersebut, Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengakui masih rendahnya tingkat kesadaran warga masyarakat terhadap pentingnya memakai masker agar terhindar dari penyebaran Covid-19. "Sebanyak 7 orang warga diberi tindakan sosial push up ditempat," katanya.
"Para petugas juga tak bosan memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi.