Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labusel. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus pemberian infus kedaluwarsa di RSUD Kotapinang Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut). Polisi beralasan saat ini masih mengumpulkan alat bukti yang kuat.
"Sampai saat ini kita telah memeriksa keterangan lima orang saksi. Belum ada yang dijadikan tersangka," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Deni menyebutkan ke lima saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari pihak RSUD Kotapinang dan orang tua korban infus kedaluwarsa sebagai pelapor. Namun dia enggan menjelaskan identitas saksi yang telah diperiksa tersebut.
Dalam kasus ini, kata Deni, polisi akan menggunakan undang-undang kesehatan. Karena itu polisi masih mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.
"Kita masih mengumpulkan alat bukti yang kuat. Sabar dulu ya, nanti perkembangannya juga pasti akan kita sampaikan," ujar Deni.
Selain polisi, kasus ini juga mendapat perhatian Bupati Labusel, Edimin. Bupati yang baru pekan lalu dilantik Gubernur Sumut tersebut, mengatakan akan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Labusel untuk mengusut kasus tersebut.
"Nanti kita panggil Inspektorat untuk memeriksa RSUD kita," katanya.
Selain itu, Edimin juga mengatakan telah meminta Kepala Dinas Kesehatan Labusel, Faisal Harahap untuk membuat laporan lengkap terkait peristiwa tersebut. Namun hingga kini laporan tersebut belum juga diterimanya.
"Belum ada laporan sama saya dari dinas," kata Bupati Edimin.