Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pansus Kehutanan DPRD Sumatra Utara (Sumut) mengecam sikap pihak PT SSL yang tidak hadir di rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (9/8/2021). Padahal berbagai pihak hadir di RDP itu, antara lain, mewakili Pangdam Bukit Barisan Brigjen Junaedi dan mewakili Kapolda Sumut, AKBP Patar Silalahi. Juga hadir mewakili Balai Pengukuhan Kawasan Hutan Ferdinand Tobing dan mewakili Dinas Kehutanan Sumut Joner Sipahutar. RDP itu digelar untuk membahas konflik lahan antara pihak PT SSL dengan masyarakat Sayur Mahincat dan Sayur Matua.
"PT SSL meski sudah diminta untuk menghentikan kegiatannya di lahan yang disengketakan, namun tidak menggubris. Alat beratnya terus bekerja. Sawit masyarakat yang sudah berumur belasan dan puluhan tahun pun ditumbangkannya. Seakan-akan negara lumpuh berhadapan dengan perusahaan besar. Ini tidak benar TNI maupun Polri tidak boleh mengizinkan anggotanya memihak salah satu pihak,” ujar Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8/2021)
Pansus menyesalkan pihak PT SSL yang tidak mau menghadiri RDP, hal itu membuktikan tidak ada niat PT SSL untuk menyelesaikan masalah ini dan terkesan arogan. Selain itu, tambah Sugianto, masyarakat Sayur Mahincat dan Sayur Matua yang hadir di RDP itu juga menyayangkan kehadiran PAM Swakarsa yang memukuli dan menangkap warga.
"Sangat disayangkan di masa-masa kita seharusnya menikmati kemerdekaan, masyarakat malah dijajah oleh anak bangsa sendiri. Laporan ke Polres setempat belum mendapatkan respon yang diharapkan," tambah Sugianto.
Wakil Ketua Pansus Kehutanan Saut Purba meminta supaya jalan ke lima desa yang dirusak olej PT SSL/SRL segera diperbaiki, pertama karena perputaran ekonomi masyarakat terhenti dan kedua, karena jalan dibangun dengan APBD.
Ketua Pansus Kehutanan DPRD Sumut Parsaulian Tambunan mengatakan sepakat berjuang bersama masyarakat menegakkan keadilan sampai ke KLH untuk meninjau kembali perizinan yang ada.
Melengkapi informasi dalam RDP tersebut terungkap fakta bahwa konsesi HTI milik PT SSL sudah melanggar hukum karena sebagian konsesinya adalah area penggunaan lain (APL). Seharusnya konsesi ini diadendum supaya HTI itu sepenuhnya hanya di kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku.