Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PC HIMMAH) Medan menyebut SK penonaktifan Mudhofir Hawari Azizi sebagai ketua dan Yunus Dalimunthe sebagai sekretaris cacat administrasi. Hal itu ditegaskan Ketua PC HIMMAH Medan Mudhofir Hawari Azizi dalam konferensi pers di Medan, Kamis (12/8/2021).
"Kami bersama komisariat se-Kota Medan, mengklarifikasi SK penonaktifan yang dikeluarkan PW HIMMAH Sumut. Kami menganggap surat tersebut cacat administrasi dan tak sesuai dengan Ad/ART maupun peraturan organisasi (PO) HIMMAH," ungkap Mudhofir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).
Mudhofir juga mengkritik pengangkatan Plt Ketua PC HIMMAH Kota Medan Kiki Trisna. Dikatakan Mudhofir hal itu menyalahi, karena yang bersangkutan tidak lagi menjadi kader aktif HIMMAH.
"Sangat banyak kecacatan terkait SK penonaktifan tersebut. Salah satunya lagi seperti pengangkatan Plt Ketuanya, padahal Pt-nya tersebut bukan lagi sebagai kader aktif, karena dia sudah tidak lagi kuliah semenjak 2017. Dia di DO dari UMN Al-Washliyah. Tentu ini melanggar AD/ART HIMMAH pasal 5 tentang masa keanggotaan," ujar Mudhofir.
"Kami beri waktu 3x24 jam kepada PW HIMMAH Sumut untuk menarik kembali SK penonaktifan jetua dan sekretaris PC HIMMAH Medan yang banyak kecacatan di dalamnya dan membuat kemunduran dalam berorganisasi," tutupnya.
Berikut isi pernyataan sikap dalam konferensi pers PC HIMMAH Medan itu.
1. Kami menolak SK PW HIMMAH Sumut Nomor:178/HW-SU/A/SK/XIV/VIII/2021 tentang penonaktifan dan penunjukan Plt. PC HIMMAH Medan periode 2020-2022 karena dinilai telah cacat administrasi dan tidak sesuai dengan AD/ART dan PO HIMMAH.
2. Kami menilai, sahabat Kiki Trisna tidak lagi sebagai kader aktif karena bukan mahasiswa aktif setelah di kroscek di UMN Alwashliyah. Atas nama Kiki Trisna telah di DO dari kampus pada tahun 2017. Dengan ini kami menolak keras karena ini inkonstitusional dan kesalahan sangat fatal, karena melanggar AD/ART pasal 5 tentang masa keanggotaan.
3. Bahwa alasan pemecatan dengan menggunakan dasar AD/ART, dengan ini kami menghimbau agar sahabat menggunakan dan paham AD/ART dalam menggunakan kewenangannya.
4. Kami menilai bahwa Plt Ketua PW HIMMAH Sumut, sekretaris dan wakil ketua 1 dan beberapa unsur pengurus lainnya telah melanggar AD/ART HIMMAH pasal 5 tentang masa keanggotaan, dimana masa keanggotaan Pl ketua, sekretaris, wakil ketua 1 dan beberapa unsur lainnya telah berakhir masa keanggotaannya karena bukan lagi mahasiswa aktif. Maka secara administrasi tidak sah sebagai PW HIMMAH Sumut dan tidak sah melakukan pemecatan. Maka dari itu kami minta kepada PP HIMMAH selaku pimpinan tertinggi di atasnya untuk melakukan evaluasi kepada pengurus PW HIMMAH Sumut.
5. Kami juga menilai bahwa pengangkatan Plt Ketua HIMMAH Sumut cacat administrasi, karena yang diangkat sebagai Plt Ketua PW HIMMAH Sumut ialah Sekretaris PW HIMMAH Sumut. Seharusnya yang diangkat sebagai Plt Ketua PW HIMMAH Sumut itu adalah wakil ketua. Kami nilai ini adalah kemunduran cara berorganisasi.
6. Sesuai amanat bahwa tugas Plt Ketua PW HIMMAH Sumut adalah melajutkan program dan menyelenggarakan konferwil HIMMAH Sumut secepatnya sebelum habis masa periodesasi bulan oktober 2021, bukan memecah belah kader untuk kepentingan pribadi.
7. Kami menilai bahwa Plt tidak dapat mengambil keputusan strategis seperti mencopot dan mengangkat jabatan, karena itu tidak wewenangnya.
8. Maka kami PC HIMMAH Medan bersama komisariat se-Kota Medan menolak dan menyatakan SK Plt ketua HIMMAH Medan yang dikeluarkan PW HIMMAH Sumut cacat administrasi karena tidak sesuai dengan AD/ART dan PO HIMMAH
9. Kami menegaskan bahwa Ketua dan Sekretaris PC HIMMAH Kota Medan periode 2020-2022 adalah Mudhofir Hawari Azizi dan Yunus Dalimunthe dan tidak ada yang lain.
10. Beranjak dari hal tersebut dalam waktu 3X24 jam kami minta sahabat yang mengatasnamakan PW HIMMAH Sumut menarik kembali SK Nomor:178/HW-SU/A/SK/XIV/VIII/2021 tentang penonaktifan dan penunjukan Plt. PC HIMMAH Medan periode 2020-2022. Demi kebaikan bersama dan organisasi.
Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara nonaktifkan Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan.
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Organisasi (PO) HIMMAH, saran dan pandangan dari berbagai pihak, serta hasil rapat pleno PW HIMMAH Sumut (05/8/2021).
Sukri Soleh Sitorus Plt. Ketua PW HIMMAH Sumut mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris PC HIMMAH Medan sangat fatal dan merugikan nama baik organisasi HIMMAH. Sehingga langkah yang tepat dilakukan ialah menonaktifkannya. Sukri mengatakan bahwa demi untuk tetap berjalannya organisasi PC HIMMAH Kota Medan maka perlu ditetapkannya Plt ketua beserta sekretaris.
"Setelah penonaktifan Ketua PC HIMMAH Medan sahabat Mudhofir Hawari Azizi dan sekretarisnya sahabat M. Yunus Dalimunthe maka selanjutnya PW HIMMAH Sumut telah menetapkan sahabat Kiki Trisna menjadi Plt. Ketua PC HIMMAH Kota Medan dan sahabat Tia Novita Sari menjadi sekretaris PC HIMMAH Medan sisa jabatan 2020-2022," ucap Sukri.
Lanjut Sukri, kami menugaskan Plt. Ketua PC HIMMAH Kota Medan untuk menjalankan tugas-tugas organisasi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan organisasi, serta mempersiapkan pelaksanaan konferensi cabang luar biasa (konfercablub) PC HIMMAH Medan sisa jabatan periode 2020-2022, tutup Sukri.