Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pengendara Xenia BK 1296 HR berinisial KA kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Jumat (13/8/2021). Ketahuannya warga Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, kota Tebing Tinggi ini menyimpan barang haram tersebut saat melintas dan diperiksa oleh petugas gabungan TNI-Polri di pos penyekatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Kini, pria berusia 50 tahun itu sudah diboyong ke Satreskoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lanjut.
"Personel gabungan yang bertugas
melakukan penyetopan terhadap bersangkutan. Lalu dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil yang dikendarainya. Ternyata didapat sepaket sabu bersama dengan barang bukti berupa bong," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriadi SIK SH, Minggu (15/8/2021).
Ginanjar menyebut, pelaku penyalahgunaan narkoba ketika diinterogasi mengaku memeroleh sabu dari seseorang berinisial G.
"Kita sedang melakukan pengembangan atas kasusnya," sebut mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.
Terhadap pelaku, kata Ginanjar dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.