Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdily.com-Dairi. Nyambi jual kupon judi jenis togel, seorang petani di Kabupaten Dairi terpaksa berurusan dengan hukum dan harus mendekam di jeruji besi Polres Dairi. Pelaku berinisial PB (43) warga Pancuran, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang diamankan personel Satreskrim Polres Dairi dari warung kopi miliknya pada, Minggu (22/8/2021) saat sedang melakukan praktek perjudian.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni uang tunai sebesar Rp155.000, 1 blok berisikan tebakan angka, 2 buku tulis berisikan rekapan angka tebakan kim, 2 lembar kode judi kim, 1 handphone merek Nokia warna hitam, 1pulpen dan 1 buah papan," kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh melalui rilis persnya, Senin (23//8/2021).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di desa mereka. Selanjutnya personel Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang melakukan praktek perjudian di warung kopi miliknya.
"Pelaku dan barang bukti perjudian selanjutnya dibawa ke Polres Dairi untuk proses lebih lanjut," terang Donni.
Disebutkan Donni, Satreskrim Polres Dairi akan terus memburu pelaku perjudian jenis togel dan Kim yang meresahkan warga, terutama para ibu rumah tangga yang merasa jatah belanjanya berkurang akibat suaminya menjadi pecandu perjudian tersebut.