Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pemerintah Kabupaten Samosir mengeluarkan perpanjangan PPKM Level 3 hingga 31 Agustus sesuai dengan Instruksi Bupati No 5 Tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Samosir Vandiko Gultom pada 24 Agustus 2021.
Dalam instruksi itu, Bupati Samosir Vandiko Gultom juga telah menegaskan untuk pelaksanaan kegiatan area publik fasilitas umum, atau tempat wisata dapat diijinkan beroperasi dengan kapasitas kunjungan 50 persen dan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat. Namun, untuk semua hiburan malam diperintahkan ditutup.
Sementara itu, untuk acara pernikahan hanya diperbolehkan pemberkatan di rumah ibadah dan akad nikah di kantor urusan agama. Untuk acara adat kematian hanya diperbolehkan paling lama tiga hari dengan kapasitas hanya 50 persen, tidak dibenarkan menggunakan musik atau gondang karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Lalu, bagi jenazah dari luar Samosir tidak boleh diinapkan dan harus langsung dikebumikan dengan Protokol Kesehatan ketat.
Informasi yang dihimpun Medanbisnis daily.com dari gugus tugas Covid 19, pada Senin, 23/8/2021 kemarin ada kenaikan 9 kasus konfirmasi positif.
"Hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Samosir memutuskan tetap melanjutkan PPKM Level 3 hingga 31 Agustus dengan mencermati perkembangan dari hari ke hari serta kajian-kajian apakah akan dilakukan pelonggaran-pelonggaran pasca 31 Agustus 2021," kata juru bicara Gugus Tugas, Rohani Bakara.
Satgas Covid-19 diakuinya, tengah mempersiapkan Isolasi Terpusat (Isoter) bagi masyarakat terpapar Covid-19 di Balai Latihan Kerja (BLK) Kompleks Perkantoran Parbaba untuk mengantisipasi manakala terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara serta merta.