Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Rantauprapat. Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba di Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Penangkapan ini merupakan respon atas adanya spanduk peredaran narkoba yang dipasang masyarakat di Bilah Hilir.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, sejak beberapa hari yang lalu muncul spanduk bertuliskan 'Pak Kapolres Labuhanbatu masyarakat Bilah Hilir butuh Kapolsek yang serius memberantas narkoba' di Kecamatan Bilah Hilir. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kemudian memerintahkan dirinya untuk merespon spanduk itu.
"Saya bersama Kasat Intelkam AKP Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan masyarakat Bilah Hilir dan menampung semua aspirasi mereka. Kemudian ini kita laporkan ke Kapolres, dan ditindaklanjuti dengan penangkapan dua tersangka ini," kata AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan Sabtu (28/8/2021).
Kedua tersangka merupakan warga Titi Panjang, Negeri Lama. Identitasnya adalah M Khaidir (26) dan M Faisal (27). Keduanya ditangkap polisi pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Martualesi, polisi terlebih dahulu menangkap Khaidir. Saat ditangkap, dia sempat berusaha melakukan perlawanan, dengan menggunakan sebilah pisau. Namun upayanya itu berhasil dipatahkan polisi.
Setelah diinterogasi, polisi kemudian menuju kediaman Faisal. Kemudian saat melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat, polisi menemukan satu bungkus kecil sabu dari Faisal.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Faisal, polisi memburu terduga lainnya. Namun sayangnya orang yang disebutkan Faisal, tidak ditemukan. Diduga orang itu telah kabur, karena mendengar penangkapan Faisal.
Dari hasil pemeriksaan, nama Faisal ternyata ada didalam berkas kepolisian. Faisal selama ini merupakan salah satu orang yang dicari polisi, karena namanya disebutkan dalam berkas dua tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap polisi.
Keduanya yaitu dalam berkas perkara Andre Apri Sitorus bersama Fernando Manurung, dan dalam berkas perkara Surya Bhakti.
Kedua berkas perkara ini ditangani Polsek Panai Hilir pada Februari lalu.