Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Misno Adisyah Putra mengapresiasi Gubernur Edy Rahmayadi yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka (TPM) terbatas selama masa pandemi covid-19. Menurutnya, Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang PTM terbatas di masa pandemi covid-19 di Provinsi Sumut itu telah menyesuaikan instruksi Mendagri dan SKB 4 menteri yang terbit pada 20 November 2020.
"Kami mengapresiasi dan mendukung kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang telah menerbitkan Ingub tersebut. Mengingat sudah lebih dari dua tahun para siswa belajar daring," ujar Misno dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (31/8/2021)
Langkah Gubsu tersebut, sambung Misno, adalah langkah yang tepat mengingat pembelajaran daring saat ini tidak efektif diterapkan untuk semua daerah. Ia menambahkan bahwa PTM sangat diperlukan bagi siswa saat ini guna menunjang proses belajar yang sempat terabaikan.
Lebih lanjut, Misno menilai pembelajaran tatap muka mendorong semangat siswa yang memerlukan suasana belajar di kelas dan lingkungan sekolah. Hal ini tentu lebih membangkitkan semangat belajar siswa. Terlebih lagi banyak metode belajar yang tidak bisa diaplikasikan lewat pembelajaran daring.
“Kita belum tahu sampai kapan pandemi ini berakhir, namun yang pasti kita harus memberikan pendidikan yang terbaik untuk anak-anak bangsa. Saya kira sudah tepat kebijakan PTM ini diambil. Selanjutnya, agar dipastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan disiplin. Jadi sekolah yang diberikan izin PTM adalah sekolah yang sudah siap dalam hal sarana dan prasarana untuk menerapkan protokol kesehatan," pungkas politisi PKS ini.
Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi
mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di Sumut dengan kapasitas maksimal 50%. Adapun PTM terbatas mulai dari pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Namun kepala sekolah, guru dan kepala sekolah telah divaksin covid-19. Dan soal PTM terbatas itu, telah diatur dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021. PTM terbatas itu berlaku mulai 1 September 2021.
Namun kabupaten/kota yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah yang berstatus PPKM Level 3 dan 2 serta yang bebas dari zona merah covid-19. Dari kondisi itu, untuk Sumut saat ini yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah 30 kabupaten/kota, kecuali Medan, Pematangsiantar dan Toba. Adapun Medan dan Siantar hingga kondisi 30 Agustus 2021 masih berstatus PPKM Level 4, sedangkan Toba walaupun berstatus level 3, namun masuk dalam zona merah covid-19.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi melalui Kadis Pendidikan Sumut, Prof Syaifuddin, bersama Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, kepada wartawan usai rapat PTM bersama bupati/wali kota secara virtual, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/08/2021). Dan soal diizinkannya PTM terbatas tersebut, telah disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi, kepada bupati/wali kota dalam rapat PTM itu.
"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi corona virus disease 2019 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, pembelajaran tetap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Syaifuddin.