Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut mendesak Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan profesional dengan segera mengusut tuntas dan melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi di Polresta Deliserdang berinisial TS. Oknum polisi itu diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampasan mobil wartawan, Romulo Makarios Sinaga, beberapa waktu lalu.
"Kita mendesak pihak kepolisian Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan agar secepatnya menindaklanjuti laporan korban penganiayaan dan perampasan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap wartawan Romulo Makarios Sinaga," tegas Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution didampingi Sekjen Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng, Jumat (3/9/2021) sore.
Aris menegaskan, Forwakum Sumut menilai pihak kepolisian Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan tidak menjalankan program yang digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Presisi atau Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.
"Pasalnya, proses laporan korban dari Mei 2021 hingga kini masih belum membuahkan hasil. Jangan sampai laporan ini berjalan di tempat, tanpa adanya proses hukum yang pasti, kita berharap agar Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan bisa bekerja secara profesional," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek perkembangan laporan tersebut.
"Kami cek ya pak," tulisnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, korban Romulo menyebutkan peristiwa penganiayaan dan perampasan mobil yang diduga dilakukan oknum polisi berinisial TS terhadapnya terjadi pada Senin, 24 Mei 2021 malam lalu, di Jalan Sei Tuntung Baru, Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan, bermula saat terjadi penagihan utang-piutang.