Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias rupanya belum menerima dokumen pengajuan tunjangan profesi guru (TPG) sertifikasi periode Desember 2020 dan periode Januari hingga Juni 2021 dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.
Kepala BPKPAD Kabupaten Nias, Bazatulo Zendrato di gedung DPRD, Selasa (7/9/2021) enggan menjawab konfirmasi wartawan yang menanyakan realisasi tunjangan profesi guru itu. Sebab, dikatakan dia, jangankan cair melihat dokumen pengajuan dinas pendidikan saja belum ada.
"Apa yang mau saya jawab sama kalian. Itu belum sampai dokumennya. Apa yang mau dicairkan kalau belum ada dokumen, bagaimana kalau kalian keg gitu," ucap Bazatulo.
Pernyataan Kepala BPKPAD, Bazatulo Zendrato ini bertolak belakang dengan yang diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Sukur Arman Mendrofa, Senin (6/9/2021),
Sebelumnya, Sukur Arman Mendrofa mengatakan sudah mengajukan kembali data ratusan guru yang akan menerima TPG itu, dan saat ini sedang di proses Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD). "Jadi bolanya sekarang di BPKPAD tinggal menunggu cair," imbuhnya.
Ditanya Bazatulo Zendrato, berarti Kepala Dinas Pendidikan, Sukur Arman Mendrofa bohong dong? Ia mengatakan, tafsir sendiri. "Kalian yang lebih tau," ujar Bazatulo.
Belum jelas pencairan tunjangan profesi guru di Kabupaten Nias membuat salah satu guru sertifikasi yang enggan ditulis namanya resah.
"Kami sekarang penerima TPG selama ini resah. Dikarenakan tunjangan profesi guru periode Desember 2020 dan periode semester 1 (Januari -Juni 2021) sampai sekarang belum dibayarkan," keluh guru itu diantara seratusan guru Kabupaten Nias lainnya yang belum menerima TPG.