Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kembali melonggarkan kegiatan masyarakat di Kota Medan meskipun berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Gubernur Edy Rahmayadi di antaranya mengijinkan digelarnya resepsi pernikahan di wilayah Kota Medan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Namun kapasitasnya hanya 25% atau paling banyak 30 orang serta tidak ada hidangan makanan di tempat.
Tidak hanya di Medan, 2 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 4 lainnya di Sumut, yakni Mandailing Natal (Madina) dan Sibolga, ketentuan itu juga berlaku. Sebelumnya Madina level 2 dan Sibolga level 3.
Namun untuk Madina dan Sibolga, ijin pelonggaran dari gubernur itu justru pengetatan. Sebab masih lebih longgar kegiatan masyarakat sewakti Madina berstatus level 2 maupun Sibolga yang berstatus level 3.
Pelonggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/40/INST/2021 tentang PPKM Level 4 di Sumut tertanggal 6 September 2021. Instruksi itu berlaku 7-20 September 2021.
Selain resepsi pernikahan di Medan, Instruksi Gubernur Sumut terbaru soap PPKM Level 4 itu tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya.
Hanya saja di Instruksi Gubernur Sumut terbaru itu, target orang dites di Medan untuk mencari orang yang terpapar covid, diwajibkan sebanyak 406 per hari. Sebelumnya di instruksi lama sebanyak 23.170 per hari. Sedangkan untuk Madina dan Sibolga masing-masing 65 orang dan 26 orang per hari.