Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Baru menangkap seorang komplotan bongkar rumah di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pelaku, Kerik (56), berhasil ditangkap berkat CCTV di seputaran rumah korban, Ahmad Gazali (33).
"Penangkapan itu juga berkat laporan korban dan CCTV yang ada di sekitar rumah korban, " ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (16/9/2021).
Kata dia, kejadiannya pada hari Sabtu, 11 September 2021, pukul 05.00 WIB, di Jalan Cinta Karya, No 45 Medan, terjadi tindak pidana pencurian uang dan ponsel milik korban. Kerugian berupa uang sebesar Rp 1.100.000 dan 1 unit ponsel merk Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar Rp 2.000.000.
Kejadiannya, pada pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian mengecek ke dalam rumah dan diketahui uang serta ponsel sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya, korban meminta kepada tetangga yang memiliki CCTV untuk memutar ulang kejadian di seputaran rumah korban, dan terlihat di rekaman CCTV ternyata pelaku yang melakukan pencurian terhadap uang milik korban, dikenali bernama Kerik, yang merupakan tetangga korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas di rumah pelaku pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku mengakui telah mengambil uang dan ponsel korban dan telah menjual ponsel tersebut seharga Rp 400.000 kepada seorang laki-laki panggilan Wawan, dan telah habis untuk digunakan pelaku.
Selanjutnya, pelaku diboyong ke komando, guna penyidikan selanjutnya. "Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " tandasnya.