Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI segera mengeluarkan peraturan larangan truk melintas di hari libur, Sabtu dan Minggu di Jalan Medan-Berastagi. Hal itu untuk menghindari kemacetan di jalur tersebut.
"Akhir-akhir ini kemacetan di jalur Medan-Berastagi semakin parah, apalagi setelah Pergub tentang larangan truk melintas di hari libur, Sabtu dan Minggu dicabut, karena jembatan timbang sudah diambil alih pengelolaanya oleh Kemenhub," ujar Baskami Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).
Diakui Baskami, pihaknya juga pernah meminta Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumut segera menyurati Kemenhub RI, agar mengeluarkan peraturan itu, tapi hingga kini belum ada realisasinya. Secara umum, memang sudah ada peraturan Kemenhub RI bahwa seluruh jalan khusus daerah wisata di Indonesia sudah ada larangan melintas truk di hari libur. Kecuali truk pembawa sembako, BBM dan pos, ujar anggota dewan daerah pemilihan Medan ini.
Namun, khusus di Jalan Medan-Berastagi diharapkan ada peraturan secara khusus dari Kemenhub RI, karena tanpa ada aturan yang jelas, tidak akan dipatuhi para sopir truk dan tidak ada tindakan dari Dinas Perhubungan maupun aparat kepolisian, jelas Ketua Baguna PDIP Sumut ini.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif, jika truk melintas di hari libur, Sabtu dan Minggu, dipastikan terjadi kemacetan panjang, karena banyak tempat wisata sepanjang Jalan Medan - Berastagi yang masuk keluar kendaraan pariwisata. Satu kendaraan saja keluar dari tempat wisata atau ada truk yang mogok, akan terjadi kemacetan panjang karena volume kendaraan umum di hari libur di daerah itu cukup banyak,” kata Baskami.
Baskami meminta Dishub Sumut, bekerja sama dengan BBPJN (Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional) II Medan dan Polda Sumut untuk bekerjasama mendesak Kemenhub RI secepatnya mengeluarkan aturan itu.
Begitu juga dengan Dirlantas Polda Sumut dan Dishub Sumut agar melakukan pengawasan di jalur Medan-Berastagi. Bagi kendaraan yang melanggar aturan atau menyerobot jalur tanpa mengikuti antrian pada saat terjadi kemacetan, perlu dilakukan tindakan tegas.