Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Upaya AY (44) untuk lepas dari jerat hukum tidak berhasil. Sebab, unit Reskrim Polsek Medan Kota menemukan sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di mulutnya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu AR Rambe, Sabtu (18/9/2021) menyebutkan, penangkapan warga Jalan Perumahan Putri Deli, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi warga.
Ketika melakukan penyelidikan, petugas mengendus tersangka membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya, petugas menghentikan kendaraan tersangka dan melakukan penggeledahan badan.
Dari mulut tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip kecil sabu. Tersangka mengakui sabu itu miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan dibeli seharga Rp70 ribu di Jalan Sakti Lubis Gang Rel Medan. "Tersangka mengaku membeli sabu itu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya," kata Rambe.
Guna proses penyidikan dan pengembangan, tersangka dibawa ke komando. Dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.