Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak diumumkan pada 20 September 2021, sampai hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan penawaran untuk bisa mengelola pusat perbelanjaan Pusat Pasar dan Medan Mal.
"Jadwal penyampaian penawaran masih lama, sampai 4 Oktober, belum ada yang menawar sampai hari ini," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Sofyan melalui Kabid Aset Sumiadi, Jumat (24/9/2021).
Walaupun demikian, kata dia, sudah ada perusahaan yang mengambil formulir pendaftaran. "Ada beberapa," katanya.
BACA JUGA: Ayo Daftar! Medan Mal dan Pusat Pasar Disewakan Rp 18,1 M
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan, penetapan harga sewa Medan Mal sebesar Rp 18,1 miliar lebih untuk masa waktu dua tahun berdasarkan perhitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Harga minimal Rp 9 miliar lebih per tahun itu dari KPKNL," katanya.
Menurut dia, KPKNL melakukan survei terlebih dahulu terhadap luas tanah dan bangunan yang ada di Medan Mal. Setelah itu barulah ditetapkan nilai harga sewa.
"Itu KPKNL melihat aset kita, makanya keluar angka segitu Rp 9 miliar lebih per tahun, kita buat dua tahun," ungkapnya.
Menantu Presiden Jokowi itu masih belum bersedia mengungkapkan rencana Pemko Medan ke depan atau setelah kerja sama sewa Medan Mal berakhir dalam dua tahun. "Untuk rencana berikutnya dirahasiakan dulu," urainya.
Sekadar mengingatkan, luas tanah yang disewakan yakni 27.658 m2, terdiri dari bangunan Pusat Pasar 32.178,12 m2 dan bangunan Medan Mal 23.347,75 m2. Sedangkan nilai sewa untuk dua tahun sebesar Rp 18,1 miliar.