Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah dan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (RUU APBN) tahun 2022 menjadi UU. Di dalamnya berisi bahwa defisit sebesar 4,85% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka itu setara dengan Rp 868,0 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah defisitnya lebih kecil daripada 2021 yang disepakati sebesar 5,7% dari PDB atau Rp 1.006,3 triliun.
"Kebijakan fiskal 2022 masih bersifat countercyclical yang ekspansif dalam rangka menstimulasi perekonomian dan mendukung pencapaian target pembangunan dengan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Sejalan dengan hal tersebut, defisit APBN 2022 telah disepakati sebesar 4,85% terhadap PDB atau sebesar Rp 868,0 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna, Kamis (30/9/2021).
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan konsolidasi dan penguatan reformasi fiskal di 2022 dalam proses transisi menuju defisit di bawah 3% PDB pada 2023," tambahnya.
Defisit terjadi karena pendapatan negara pada APBN 2022 hanya berkisar 1.846,1 triliun yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan Rp 1.510,0 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 335,6 triliun.
Sementara belanja negara pada tahun depan sebesar Rp 2.714,2 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat Rp 1.944,5 triliun, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp769,6 triliun. Berbagai program penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi disebut masih akan berlanjut.
"TKDD 2022 akan diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa," tandas Sri Mulyani.(dtf)