Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kiaran. Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Pranata Simangunsong menjelaskan kronologis penangkapan. Bermula dari adanya informasi masyarakat pada Senin, 04 Oktober 2021, sekira pukul 22.00 WIN bahwa di Warung Ucok di Dusun III, Desa Sei Kamah II ada seorang laki-laki berinisial JA (56), warga Kecamatan Sei Dadap berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online.
Dari informasi tersebut, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki berinisial JA sedang menerima nomor togel dari pembeli. Seketika itu langsung dilakukan penangkapan, penggeledahan. dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel. Pelaku dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 49.000 dan 1 unit HP warna hitam berisikan angka-angka togel. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,“ kata Rahmadani, Selasa (05/10/2021) di Polres setempat.