Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 tahap pertama. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam konferensi persnya secara virtual.
Nadiem mengatakan, seleksi ini dilakukan untuk menyejahterakan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
"Hari ini bukan datang secara begitu saja, ini adalah hasil dari perjuangan dan kerja keras berbagai kementerian untuk menyediakan suatu solusi dari permasalahan guru-guru honorer yang tingkat kesejahteraannya masih belum terpenuhi," kata Nadiem.
Pada tahun 2021 ini, pemerintah pusat menyediakan total kuota PPPK guru sebanyak 1.002.616 namun kuota tersebut harus diusulkan dari Pemerintah Daerah. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah kemudian mengajukan sekitar 506.525 formasi yang disepakati pemerintah pusat.
"Jadi pemerintah pusat sebenarnya sudah menyediakan 1 juta tetapi pada saat ini formasi yang diajukan Pemda hanya 506 ribu, tentunya kita akan terus mendukung Pemda untuk meningkatkan formasi dari daerah masing-masing. Meyakinkan daerah bahwa anggarannya akan diamankan pemerintah pusat," ujar Nadiem.
Kemudian dari total yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, ada sebanyak 322.665 orang yang mendaftar untuk mengikuti seleksi kompetensi PPPK di tahap I dan yang dinyatakan lolos 173.329.
"Jadi masih ada sekitar 183.587 formasi yang belum terpenuhi. Yang belum terpenuhi ini kebanyakan daerah terpencil yang masih belum cukup gurunya untuk mengisi posisi tersebut. Ini akan kita optimalkan di ronde pertama dan kedua, karena ronde pertama kita fokusnya guru-guru negeri di dalam daerahnya sendiri dan sekolahnya sendiri," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama proses seleksi pemerintah menerima berbagai macam aspirasi. Pihaknya pun memberikan beberapa afirmasi bagi guru honorer yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru.
Beberapa afirmasi di antaranya yaitu 100% tambahan nilai bagi guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bagi guru honorer usia di atas 35 tahun mendapatkan 15% tambahan nilai, penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai 10% dan untuk guru honorer THK2 mendapatkan tambahan nilai 10%.
"Selama proses seleksi berjalan, kami menampung berbagai macam aspirasi dari guru-guru honorer yang telah melalui tesnya, saya sangat bahagia bahwa Panselnas telah memberikan afirmasi tambahan di atas itu," tuturnya.
Selain itu, masih ada afirmasi lain seperti bagi guru di atas 50 tahun, Panselnas memutuskan 100% jumlah tambahan nilai dan dari kompetensi teknisnya. Dan untuk guru honorer usia di atas 50 tahun mendapatkan tambahan nilai 10% dari aspek manajerial sosiokultural. Terakhir, bagi seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.
"Ini adalah kabar gembira, kita ingin mengapresiasi pengabdian guru-guru honorer yang sudah puluhan tahun. Jadi banyak sekali guru honorer menilai bahwa nilai kompetensi ini cukup sulit," pungkasnya.(dtf)