Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Pemerintah telah mengumumkan kelulusan guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada Jumat 8 Oktober 2021 lalu. Tercatat sebanyak 173.329 guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK tahap I.
Di dalam pengumuman yang telah ditandatangani secara elektronik oleh BKN yang dibaca oleh medanbisnisdaily.com, di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), terdapat formasi yang sepi pelamar dan bahkan tidak ada yang lulus. Formasi tersebut yakni formasi guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Berikut datanya;
1. SMP NEGERI 2 Kualuh Hulu (1 formasi, tidak ada pelamar)
2. SMP NEGERI 1 Merbau (1 formasi, tidak ada pelamar)
3. SMP NEGERI 1 (2 formasi, tidak ada pelamar)
4. SMP NEGERI 1 Na IX-X (1 formasi, 1 pelamar, tidak lulus)
5. SMP NEGERI 1 Aek Kuo (1 formasi, 1 pelamar, tidak lulus)
6. SMP NEGERI 3 Kualuh Hulu (1 formasi, tidak ada pelamar)
7. SMP NEGERI 1 Kualuh Selatan (1 formasi, tidak ada pelamar)
8. SMP NEGERI 2 Marbau (1 formasi, tidak ada pelamar)
9. SMP NEGERI 3 Kualuh Selatan (1 formasi, tidak ada pelamar)
10. SMP NEGERI 1 Kualuh Hilir (1 formasi, tidak ada pelamar)
11. SMP NEGERI 3 Marbau (1 formasi, tidak ada pelamar)
12. SMP NEGERI 2 Kualuh Selatan (1 formasi, tidak ada pelamar)
13. SMP NEGERI 1 Aek Natas (1 formasi, 2 pelamar, tidak lulus)
14. SMP NEGERI 2 Kualuh Leidong (1 formasi, tidak ada pelamar)
15. SMP NEGERI 4 Kualuh Hulu (1 formasi, tidak ada pelamar)
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labura, Suryaman, mengatakan bahwa secara keseluruhan jumlah formasi PPPK di Labura sebanyak 379.
"Jumlah mendaftar 802, lulus verivikasi pendaftaran 772, formasi 379," kata Suryaman.
Setelah pengumuman kelulusan PPPK, para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil jika mereka merasa bahwa nilai-nilainya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan PermenPANRB 28 Tahun 2021 serta merujuk pada Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, seleksi kompetensi pada seleksi PPPK Guru dilaksanakan sebanyak 3 kali dengan ketentuan sebagai berikut:
Seleksi Kompetensi Tahap I
Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.
Pada tahapan tes pertama PPPK Guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.
Seleksi Kompetensi I dapat diikuti oleh:
1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
Ketentuan pada kompetensi 1 ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini.
Seleksi Kompetensi II
Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di
Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Seleksi Kompetensi Tahap III
Pada Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.